Pematangsiantar, buanapagi.com – Terkait penanganan hukum pidana memandikan mayat perempuan yang dilakukan 4 Tenaga Kesehatan (Nakes) laki-laki di RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, akhirnya dihentikan.
Namun, Penasehat Hukum Fauzi Munte sampai malam ini, Rabu (24/2/2021), salinan tertulis penghentian kasus ini belum diterima, kata suami dari Almarhumah Zakiah (50) selaku pelapor di Polres Pematangsiantar.
“Fauzi mengatakan, hingga malam ini, kami selaku penasehat hukum pelapor belum menerima salinan tertulis dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Begitu juga dengan klien kami. ucap Muslimin Akbar, saat di hubungi melalui telepon seluler.
Ketika ditanya media , tindakan hukum apa yang selanjutnya akan dilakukan pihaknya, Muslimin Akbar belum bisa menyatakan sikap dikarenakan belum menerima surat secara resmi dari Kejari Pematangsiantar.
“Kami kan tidak diundang dan tidak diberitahu. Kamipun mengetahuinya dari media. Sedangkan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar belum secara resmi menyampaikannya kepada kami. Kami akan melakukan upaya tindakan hukum selanjutnya setelah kami menerimanya secara resmi. Kami akan membicarakannya dengan klien kami, Pak Fauzi Munthe”, kata Muslimin Akbar seraya berkata, akan menggelar konferensi pers untuk menyikapi penghentian oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Sebelumnya, Rabu siang, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Agustinus Wijono Dososeputro SH, menggelar konferensi pers di kantornya, menyampaikan bahwa Kejaksaan menghentikan kasus ini dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Agustinus menerangkan, terdapat kekeliruan jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur-unsur pasal penodaan agama yang didakwakan kepada para terdakwa yakni Daay, Esps , Rs, dan Rep.
Dalam hal ini ditemukan kekeliruan dari Jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur-unsur, sehingga tidak terpenuhinya unsur-unsur dakwaan kepada para terdakwa. Menghentikan penuntutan perkara pidana karenai tidak terdapat cukup bukti”, ujar Agustinus.(bp/SN)