Medan, buanapagi.com – Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, buka posko pengaduan di Jalan Sei Kera, Kel Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, guna menampung keluhan dan aspirasi terkait keresahan Kepling dengan issu pergantian bila tidak menyiapkan uang puluhan juta.
“Saat ini isu pergantian Kepling sudah santer di Kecamatan Medan Perjuangan dengan alasan menerapkan Perda Kepling. Bagi usianya di atas 50 tahun, akan dilakukan pergantian. Bahkan, Lurah sudah mulai mencari cari kesalahan kepada para Kepling. Parahnya lagi, beredar isu tarif untuk menjadi Kepling dibandrol dari Rp 10 hingga Rp.30 juta,” sebut Paul Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).
Atas dasar itu pula, politisi PDIP itu membuka Posko pengaduan. Ia mengaku siap menampung aspirasi Kepling yang saat ini resah. “Kita siap membela Kepling bila terbukti benar dan rajin melayani masyarakat. Saya prihatin bila Lurah mencari-cari kesalahan Kepling hanya untuk mengharapkan bayaran,” kesal Paul.
Dijelaskan Paul, isu pergantian Kepling tersebut ia terima langsung dari pengakuan para Kepling yang selama ini bekerja dengan baik, namun diduga akan digeser oleh Camat melalui perantara Lurah.
Terkait keresahan Kepling terus direspon, Paul pun sudah mendatangi kantor Camat Medan Perjuangan, pekan lalu, bermaksut menemui Camat untuk mengklarifikasikan mengenai informasi terkait isu rencana pergantian Kepling yang berusia 50 tahun ke atas dengan alasan mengacu pada Perda Kepling.
“Kita menduga, Camat dan Lurah memanfaatkan Perda Tentang Kepling untuk mencari keuntungan. Saat ini banyak Kepling di kota Medan resah dan gelisah akibat adanya tarif pengangkatan kepling yang mahal,” sebut Paul.
Selain itu kata Paul, posko pengaduan juga menerima keluhan soal dugaan pungutan liar (pungli) di beberapa instansi setiap melakukan urusan. Bahkan, untuk pengurusan alas hak tanah mendapatkan SK Camat sebesar Rp.3 juta sampai Rp.6 juta, pengurusan ahli waris Rp.1,5 juta sampai Rp.3 juta.
“Terkait semua itu, kita buka posko pengaduan. Yang nantinya persoalan ini kita sampaikan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution,” ucap Paul.
Sementara itu, Camat Medan Perjuangan, Rizal, menyangkal tuduhan tentang adanya isu yang mengatakan bahwa ada tarif sebesar Rp.10 juta hingga Rp.30 juta untuk pengangkatan Kepling.
“Itu tidak benar Pak, silahkan suruh orang yang menyebarkan kata-kata itu menghadap kepada saya. Dalam pengangkatan Kepling, pembuatan SK Camat dan surat ahli waris tidak ada pakai uang. Saya berani dipecat atau dipenjarakan jika saya ada meminta-minta uang dengan alasan untuk pergantian Kepling. Karena itu adalah haknya Lurah,” sebutnya.
Mendengar penjelasan dari Camat Medan Perjuangan tersebut, Paul Mei Anton Simanjuntak tetap bersikukuh akan terus mencari bukti-bukti atas laporan miring yang dia terima dari warga.
Bahkan Paul Mei Anton Simanjuntak meminta izin kepada Camat untuk memasang spanduk pengaduan masyarakat langsung kepada wakil rakyat tersebut, sehingga jika ada masyarakat yang diketahui dimintai uang oleh Lurah ataupun Camat dalam hal pengurusan administrasi pendudukan, segera mengadu kepada Paul Mei Anton Simanjuntak.(bp1)