Medan, buanapagi.com – Sikap reaktif dan terkesan lebay yang ditunjukkan oleh Menteri Pendidikan Nadim Makarim, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Yaqut Holil menyoal seragam sekolah sehingga membuat SKB 3 menteri dikhawatirkan dapat menjadi masalah baru yang akan menuai konflik antara Pusat dengan Daerah.
SKB 3 menteri terkait seragam sekolah sepertinya bikin gaduh secara nasional, karena menuai banyak pro dan kontra. Hemat saya, SKB tersebut sebaiknya dicabut atau dibatalkan demi kemaslahatan dan stabilitas nasional, demikian dikatakan praktisi hukum Eka Putra Zakran, SH, Selasa (9/4/2021) di Medan.
“Masalah seragam sekolah, itu hanya masalah lokal, jadi cukup pemerintah daerah (Pemda) saja yang mengurusnya agar tidak menjadi masalah baru antara pusat dan daerah. Sebab, urusan seragam sekolah itu merupakan kewenangan lokal, jadi cukup pemda sajalah yang mengurusnya, sesuai kewenangan yang diatur dalam UU No. 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, ujar Eka Putra Zakran, SH.
Terus terang, katanya, kalau dicermati secara seksama, ada kearifan lokal yang dimiliki oleh masing-masing daerah yang sejatinya harus dihormati oleh pusat. Bak kata pepatah, lain labuk, lain pula ikannya. Jadi mengenai seragam serahkan saja ke masing-masing pemda untuk mengurusnya.
Apalagi, lanjutnya, masalah pendidikan merupakan tanggung jawab konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan/atau kota. Jadi dalam pelaksanaannya bukan sepenuhnya merupakan kewenangan pusat tapi juga melekat disitu kewenangan daerah. Jangan sampai kearifan lokal terguras, sehingga dunia pendidikan kita menjadi sekuler.
“Toh pusat juga kan sudah pernah mengeluarkan Permindikbud No. 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam, ya kalau ada yang belum berjalan atau kurang efektif silahkan dilakukan sosialisasi ulang agar permendikbud tersebut berjalan efektif. Jangan dikit-dikit buat SKB 3 Menteri. Memang tidak ada yang melarang, tapi kalau tumpang tindih antara kepentingan pusat dan kearifan lokal di daerah juga kan gak bagus”, katanya.
Lanjutnya, bila merujuk pada ketentuan hirarki peraturan perundang-undangan, Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 tahun 2011 tentang hirarki peraturan perundang-undangan, yaitu: UUD45, Tap MPR, UU/Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
Memang pasal 8 UU No. 12 tahun 2011ini dibenarkan tentang adanya peraturan menteri dan peraturan badan atau lembaga lain tapi peraturan ini dikategorikan sebagai norma yang berlaku terus menerus dan sifatnya adalah regeling, jelasnya.
Dikatakannya, khusus pakaian seragam sekolah di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, memang sudah berjalan efektif pemakaian seragam sekolah perempuan dengan memakai jilbab berdasarkan intruksi Walikota Padang tahun 2005.
Input dan output pakai jilbab ini kan bagus, sebab itu untuk apa dipersoalkan lagi sampai membuat SKB 3 menteri, hemat saya sebaiknya SKB itu segera dicabut. Jangan membangun wacana atau diksi intoleran, radikal dan/atau istilah-istilah lain yang pada akhirnya hanya menuai pro dan kontra ditengah masyarakat, pungkasnya.(bp/rel)