Hukum&Kriminal

Polsek Medan Timur Tangkap Pelaku Resedivis Dolok Sanggul Bebas Tahun 2018

Medan, buanapagi.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Medan Timur, menembak salah seorang diduga pelaku pencurian perhiasan emas yang beratnya diperkirakan 150 Gram dan puluhan lembar uang dolar dan ringgit, Minggu (14/3/2021). Dari pelaku, petugas menyita barang bukti sepeda motor dan sejumlah barang elektronik.


Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan mengatakan, “Sebelumnya dikatahui atas laporan korban, Sahlun Nasution. Dalam laporannya, korban mengaku rumahnya di Jalan M Yacub Gang Haji Abdullah No 8 Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, dirampok kawanan maling saat ditinggal pergi.


“Dari hasil pengakuan korban, korban mengatakan kehilangan satu cincin emas mata hijau 1,16 Gram, 1 liontin dan anting emas 8,55 Gram, 1 cincin emas mata pink, seberat 7,7 Gram, 1 cincin emas warna warni seberat 8,6 Gram, 2 liontin plus 1 gelang emas total seberat 29 Gram, 1 gelang, 1 kalung, 2 cincin, 1 liontin emas total seberat 103 Gram, 1 unit laptop dan uang ringgit Malaysia sebanyak 4000an Ringgit,” ucapnya.


Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengejar pelakunya.
Dari hasil penyelidikan itu, kemudian personil Reskrim Polsek Medan Timur menerima informasi kalau tersangka M Fauzi (36) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Medan Timur, sedang berada di Jalan Pasar 9 Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.


Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari hasil introgasi, Fauzi mengaku merampok rumah korban, bersama rekannya bernama Dircalindu Yunandar Nasution alias Mandra. Namun saat pengembangan untuk mengejar tersangka Mandra dan mencari barang bukti, pelaku Fauzi berpura-pura ingin ke kamar mandi dan berusaha menyerang petugas, dengan mencoba merampas senajata api milik petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka.


Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan “Fauzi membagi hasil curian itu kepada tersangka Mandra” ucapnya. Diperkirakan kerugian korban Rp 120 juta. Fauzi mendapatkan hasil curian Rp 60 juta. Kemudian uang tersebut dibeli sepeda motor dan sejumlah barang elektronik,” ucapnya.


Arifin menambahkan, tersangka Fauzi, merupakan residivis yang pernah ditahan di Polsek Dolok Sanggul. “Kasus pencurian, dengan menjalani hukuman 3 tahun penjara dan bebas tahun 2018,” ucap Arifin. (bp/TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *