Jakarta, buanapagi.com — Direktorat Jenderal Tata Ruang bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar webinar bertema “Mewujudkan Peran Forum Penataan Ruang sebagai Platform Koordinasi Kebijakan Pembangunan dan Penataan Ruang”, Kamis (21/5/2026).
Acara ini digelar untuk memperkuat posisi Forum Penataan Ruang (FPR) sebagai wadah koordinasi lintas sektor demi mendukung pembangunan yang terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional BPSDM Kementerian ATR/BPN, Indira P. Warpani, menegaskan bahwa penataan ruang merupakan instrumen vital dalam pembangunan nasional. Menurutnya, rencana tata ruang harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan kelestarian lingkungan.
“Penataan ruang bukan sekadar dokumen perencanaan wilayah, tetapi menjadi fondasi dalam menjaga keseimbangan pembangunan dan keberlanjutan,” ujar Indira saat membuka acara.
Hal senada disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Chriesty Elisabeth Lengkong. Ia menyebutkan bahwa ruang merupakan wadah pertemuan berbagai kepentingan. Namun, dinamika di lapangan sering kali memicu konflik sektoral, tingginya ego wilayah, hingga ketidaksinkronan data yang menghambat investasi.
“Kondisi ini memerlukan mekanisme koordinasi yang tidak hanya bersifat formal, tetapi juga efektif dalam menjembatani berbagai kepentingan,” kata Chriesty.
Oleh karena itu, ia berharap FPR Daerah dapat menjadi ruang dialog yang solutif dan mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang implementatif bagi kepala daerah.
Tantangan Keterbatasan Lahan dan Izin Investasi
Dalam sesi materi, Kepala Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, C. Amelia Novianti, memaparkan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah keterbatasan lahan di tengah melonjaknya pertumbuhan penduduk.
Di sisi lain, pemerintah juga harus memfasilitasi berbagai program strategis nasional yang membutuhkan ruang besar. Di antaranya adalah program swasembada pangan, ketahanan energi, hilirisasi industri, serta target pembangunan tiga juta rumah.
Sementara itu, terkait kemudahan berbisnis, Kepala Subdirektorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah, E. Corry Agustina, menjelaskan peran FPR dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja untuk menyederhanakan perizinan berusaha.
“KKPR berfungsi sebagai acuan pemanfaatan ruang sekaligus menjadi dasar penerbitan hak atas tanah,” jelas Corry.
Ia menambahkan, kewenangan penerbitan KKPR kini dibagi secara berjenjang antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, hingga Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan cakupan wilayah, jenis investasi, dan tingkat risiko usaha.
Webinar ini kemudian ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif yang dipandu oleh Kepala Bagian Hukum dan Kepegawaian, Gandiwa Yudhistira. (bp/ril)




