Asahan

Kapolres Asahan, Penerapan Protokol Pencegahan Covid 19 di Asahan Harus Tegas

Kisaran, buanapagi.com – Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK berharap kepada Satuan Tugas Percepatan Covid 19 Kabupaten Asahan harus benar benar melaksanakan tufoksinya dan tegas.

Demikuan hal tersebut diutarakan Kapolres Asaan dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Percepatan Covid 19 Kabupaten Asahan, Kamis (21/01/2021) yang berlangsung di gedung Dekranasda Kabupaten
 
“Saya berharap kepada Satuan Tugas Percepatan Covid 19 agar tegas dan benar benar melaksanakan tugas dan Fungsinya sesuai dengan aturan yang ada dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Asahan”, Tegas Kapolres Asahan.
 
Lebih lanjut Kapolres Asahan juga menghimbau kepads Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Asahan untuk melaksanakan Instruksi Gubsu Nomor 188.54/1/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Civid 19. antara lain :
 
Adapun Pembatasan Kegiatan Masyarakat sebagaimana intruksi Gubsu tersebut terdiri dari, Membatasi tempat / kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home sebesar 50% dan Work From Office 50% dengan tetap melakukan Protokol kesehatan secara  lebih ketat, Kegiatan restoran (makan/minum) sebesar 50 %, dan untuk layanan antar tetap diijinkan, Pembatasan Jam Operasional tempat Hiburan  sampai dengan pukul 22.00 Wib, Penggunaan tempat Ibadah dengan penerapan Protokol kesehatan secara lebih ketat, Kegiatan sosial Kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan Maksimal 50 %.
 
Mengakhiri arahannya Kapolres Asahan berharap hasil dari Rapat Koordinasi tersebut adanya peningkatan motivasi dan kesadaran masyarakat terhadap pencegahan Covid-19 di Kabupaten Asahan dengan senantiasa menerapkan 3M+1, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. (bp /IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *