Asahan

Bupati Asahan Pimpin Rakor Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Asahan Asahan

Kisaran, buanapagi.com – Bertempat di Posko Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan, Bupati Asahan H. Surya, BSc memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Asahan Asahan, Kamis (21/01/2021).

Rakor tersebut tampak dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Kapolres Asahan, Ketua Pengadilan Negri Kisaran, Dandim 0208/AS (diwakili), Kajari Kisaran (diwakili), Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. Jhon Hardi Nasution M.Si, para Asisten, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dr.Elfina br.Tarigan, MKT, Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Asahan H.Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, M.Si, Beberapa OPD, dan Tim Satgas Covid-19.
 
Dalam Rakor tersebut Bupati Asahan menyampaikan bahwa dalam Surat Edaran Nomor 360/0122 tanggal 7 Januari 2021 tentang Optimalisasi kembali posko satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan, agar semua pihak dapat mengoptimalkan kembali penerapan protokol kesehatan, mengingat sampai saat ini jumlah yang Terkonfirmasi Positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Asahan terus meningkat, oleh sebab itu perlu adanya evaluasi dan tindakan nyata dalam penanganan serta antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan.
 
Oleh sebab itu perlu adanya kebijakan yang dilakukan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan Peraturan Bupati Asahan no. 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kabupaten Asahan

Adapun Penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan antara lain : Penerapan protokol kesehatan bagi perorangan berupa Menggunakan Masker jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Sementara itu penerapan protokol kesehatan bagi Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, berupa Sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19, penyediaan sarana Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja, upaya pengaturan jaga jarak, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, penegakan kedisiplinan pada masyarakat yang beresiko dalam penularan Covid-19, fasilitas deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Selanjutnya, Pelaksanaan operasi Yustisi dilakukan secara rutin oleh pemerintah Kabupaten Asahan bersama dengan TNI/POLRI, Pemberian cairan disinfektan terhadap Rumah Ibadah dan Pelayanan masyarakat (Kantor Pemerintahan), Penyemprotan cairan disinfektan terhadap fasilitas umum secara berkala, Pemberian masker dan hand sanitizer kepada masyarakat, Pembelajaran Masih dilakukan secara daring, Penundaan kegiatan Car Free Day (CFD) sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
 
Untuk memperketat kebijakan tersebut, maka akan diberlakukan sanksi baik lisan maupun tertulis, apabila terjadi pelanggaran dalam penerapan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Asahan. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *