Pematangsiantar, buanapagi.com – Baru beberapa bulan menjabat Denpom l/l Pematangsiantar, Mayor CPM Bimson Simbolon telah berhasil bongkar sindikat pencurian mobil dan sepeda motor di wilayah kesatuannya yang melibatkan anggota TNI Angkatan Darat.
Personel Denpom I/l Pematangsiantar yang di pimpin Mayor CPM Bimson Simbolon berhasil membongkar sindikat penggelapan dan penadah mobil milik masyarakat dan menangkap 2 orang tersangka, Jumat (20/11/2020).
Dandenpom I/l Pematang Siantar Mayor CPM Bimson Simbolon, juga selaku Putra Pane Tongah ini, ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang datang ke Kantor Denpom I/l Pematangsiantar yang bernama Taman Sihotang (44), Wiraswasta, beralamat di Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar, dengan melaporkan bahwa Mobil Avanza Nopol BK 1793 WR miliknya dirental oleh oknum anggota TNI berinisial (U.P.S) yang berdinas di Kota Pematangsiantar mulai tanggal 18 September 2020 dengan kesepakatan 4 hari.
Namun, sampai lebih 1 bulan mobil tidak dikembalikan kepada Taman Sihotang, setelah tepat hari perjanjian pengembalian, mobil tak kunjung dikembalikan, akhirnya Taman Sihotang melaporkan ke Denpom I/l Pematangsiantar,” ujar Simson Simbolon di ruang kerjanya.
Karenaa ada indikasi yang dilakukan oleh oknum aparat TNI, dirinya memerintahkan Tim Lidpamfik melakukan penyelidikan dengan berdasarkan informasi yang diterima, selanjutnya Personel Lidpamfik menelusuri dan mendapatkan informasi bahwasanya posisi tersangka penggelapan mobil Avanza Nopol BK 1793 WR berada di sekitar Kabupaten Serdang Bedagai, ujarnya.
Atas perintah Dandenpom l/l Pematangsiantar, Tim Lidpamfik Denpom I/l yang dipimpin Kapten CPM Norman Sidabutar bergerak cepat dan langsung menuju alamat M.K (40), Karyawan Swasta, alamat Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga tersangka penadah mobil gadaian. Tiba di rumah tersangka, didapati mobil Xenia warna biru Nopol G 8577 EJ, mobil Avanza dan mobil Agya serta sepeda motor KLX tanpa Nopol adalah diduga milik A.Z, (20), Alamat Jalan Tanah Besi Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.
Selanjutnya Tim Lidamfik menuju Rumah A.Z. Dan didalam rumah ditemukan 10 unit sepeda motor berbagai merek tanpa Nopol, diantaranya 1 unit SPM Vixion warna Coklat bertuliskan Babinkamtibmas tanpa Noreg II 1015-29 dan didepan rumah A.Z terparkir Mobil Agya BK 1930 MI.
Dengan pengembangan Tim Lidpamfik bersama tersangka A.Z dan M.K bergerak menuju rumah M.H (Kakek dari tersangka A.Z) yang beralamat di Dusun III Payapasir Kelurahan Payapasir Kecamatan Tebing Syahbandar dan ditemukan mobil Brio BK 1921 ABE dan 12 unit Sepeda Motor berbagai merek, dan 71 helai STNK sepeda motor serta sebuah tas kulit warna coklat serta 1 blog kwitansi berisi transaksi gadai kendaraan.
Selanjutnya Tim Lidpamfik membawa 5 unit Mobil dan Sepeda Motor 21 unit ke Denpom l/l Pematang Siantar serta 2 orang tersangka yang berinisial M.K dan A.Z guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara 23 unit Sepeda Motor berbagai merek masih berada di TKP.
Selanjutnya Tim Lidpamfik membawa 5 unit Mobil dan Sepeda Motor 21 unit ke Denpom l/l Pematang Siantar serta 2 orang tersangka yang berinisial M.K dan A.Z guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara 23 unit Sepeda Motor berbagai merek masih berada di TKP.
Menurut Dandenpom, Tim Denpom I/1 Pematangsiantar yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan lima unit mobil dan 21 sepedamotor yang diduga hasil kejahatan dari rumah AZ dan kerabatnya di Kab. Sergai.
Binson menambahkan, masih ada 23 unit sepeda motor lagi yang juga diduga hasil kejahatan, masih belum dibawa ke Denpom I/1 Pematangsiantar dari lokasi ditemukannya barang bukti yang sudah diamankan di Kab. Sergai.
Binson menambahkan, setelah penyelidikan selesai tersangka UPS akan dikenakkan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan tersangka A.Z sebagai penadah akan di kenakan pasal 480 KUHP. Selanjutnya barang bukti dan 2 orang tersangkanya akan diserahkan ke Polres Kota Tebing Tinggi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(bp/SN)