Simalungun, buanapagi.com – Aplikasi Horas Paten yang diluncurkan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, berhasil membantu mengungkap kasus tindak pidana kriminalitas. Kali ini, Jumat (20/11/2020 ) pagi sekira pukul 08.00 Wib Aplikasi Horas Paten itu membantu Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun meringkus Ardian (25) warga Parluasan Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun akibat menjambret tas.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring ketika dikonfirmasi, Sabtu (21/11/2020) mengatakan, sesuai data yang diberikan Kapolsek Bosar Maligas AKP August B. Manihuruk bahwa jambret itu terjadi di Simpang Kucingan, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, pada hari Selasa (17/11/2020) malam. Awalnya korban Kiki Arianto mengendarai sepeda motor dari arah Perdagangan menuju Sei Mangkei.
Setiba di lokasi kejadian, sepeda motor dikendarai korban dibuntuti dua orang pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor, kemudian saat didekati dari arah sebelah kiri tiba-tiba salah satu pelaku langsung menarik tas selempang dibahu sebelah kiri korban.
“Tas itu berisi 1 unit Handphone (Hp) merk IPHONE 8+ warna rose gold, 1 unit HP lipat merk Samsung GT-E1272 warna putih dan Uang tunai sebesar Rp 1.930.000,” ujar Lukman.
Lukman menambahkan, korban spontan berteriak minta tolong sembari mengejar kedua pelaku. Tepat didepan Pesangrahan Kebun Sei Mangkei kedua pelaku memutar arah laju sepeda motornya, kemudian pelaku yang dibonceng mengambil isi tas dan membuang tas tersebut berserta STNK sepedamotor korban di jalan depan Pesangrahan tersebut.
Namun saat didaerah Kabu-kabu Sumber Makmur, Kabupaten Batu Bara korban kehilangan jejak kedua pelaku sehingga korban pun kembali ke jalan depan Pesangrahan dan menemukan STNK sepedamotor yang dibuang pelaku, sedangkan tas selempang nya sudah tidak ditemukan. Esok harinya, Rabu (18/11/2020) sekira pukul 18.00 Wib korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Bosar Maligas.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat (20/11/2020 ) pagi sekira pukul 08.00 Wib Kanit Reskrim Ipda Frizsel G Sitohang, SH menerima informasi dari masyarakat melalui Aplikasi yang diteruskan operator berhasil meringkus pelaku Ardian dan barang bukti 1 unit sepeda motor merek Scoopy warna abu-abu Dov BK 3659 TBJ dirumahnya.
Ketika petugas melakukan interogasi terhadap pelaku, saat itu juga Ardian mengakui perbuatannya yang telah melakukan penjambretan tas selempang bersama seorang rekannya berinisial “RS” warga Kampung Jawa, Perdagangan. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan ternyata Pelaku “RS” tidak berhasil ditangkap dirumahnya tersebut.
“Pengungkapan Pelaku Ardian itu atas bantuan informasi melalui Aplikasi Horas Paten yang diluncurkan Bapak Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo. Hingga saat ini, pelaku Ardian sudah ditahan di Mako Polsek Bosar Maligas untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sedangkan Pelaku “RS”masih dalam pencarian,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.(bp/SN)