Morowali, buanapagi.com – Polres Morowali kembali menggelar konferensi pers terkait kasus narkoba seberat 603,88 gram. Menurut Wakapolres Morowali Kompol Awaluddin Rahman, kronologis kejadian dan barang bukti beragam. Begitu pula dengan tersangka.
Awaluddin mengatakan, ada tiga tersangka dalam kasus tersebut. Antara lain YT (39 tahun) merupakan warga Kabupaten Poso.
“Pada Rabu 10 Juli 2024, mereka berhasil ditangkap di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali dengan barang bukti 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 555,6 gram, satu buah ponsel merek Vivo berwarna ungu, dan satu buah tas punggung berwarna hitam di kamar kontrakan YT.”
Sedangkan pelaku lainnya, ZK (34 tahun), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Rabu 17 Juli 2024 berhasil ditangkap di mess perusahaan PT. IHIP Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali dengan barang bukti di dalam tas. berupa 5 sachet sabu seberat 36,4 gram, satu buah handphone Realme dan satu buah kantong berwarna hijau,” bebernya.
Lebih lanjut Wakapolres mengatakan, tersangka lainya berinisial AR (26), warga Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Ia berhasil ditangkap di kawasan perusahaan PT. LAS, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Selasa 23 Juli 2024. “Barang bukti turut diamankan berupa 17 sachet sabu seberat 11,88 gram, satu buah alat isap sabu, satu buah timbangan kecil, satu buah korek api, satu buah pyrex, dan satu ponsel Oppo,” jelas Wakapolres yang saat itu didampingi Kasat Narkoba Iptu I Komang Darmawa Adi, dan Kabid Humas Ipda Abd Hamid.
Ia kemudian menjelaskan, ketiga terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara. minimal 6 tahun sampai maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp1.000.000.000.
“Dengan mengungkap barang bukti sabu seberat 603,88 gram, berarti kita bisa menyelamatkan sekitar 9.058 nyawa,” tutupnya. (bp/r)