Politik

Persoalan Kemiskinan di Medan Masih Belum Selesai

Medan, buanapagi.com – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Siti Suciati, mengakui persoalan kemiskinan di Kota Medan masih belum terselesaikan. Sebab, selain belum validnya data kemiskinan itu sendiri, juga belum ada kebijakan yang komperhensi dari Pemko Medan terhadap penanggulangan kemiskinan ini.

Pengakuan itu disampaikan, Siti Suciati, ketika mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakannya di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (25/10/2020) sore.

Padahal, kata Uci, titik berat yang diatur dalam Perda adalah pangan yang berkecukupan dan perumahan melalui program bedah rumah. “Semua titik berat yang diatur dalam Perda, tertuang pada Bab VII Pasal 14,” ujarnya.

Selain itu, sebut Uci, pendidikan yang layak, infrastruktur, sanitasi serta kesehatan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota, sambung Uci, terdapat 42 Kelurahan di Kota Medan masuk dalam kategori miskin. “Dari jumlah itu, 75 persen diantaranya berada di wilayah Medan bagian utara,” katanya.

Kondisi ini, tambah Uci, semakin bertambah di tengah situasi pandemi Covid-19, sementara anggaran Pemko Medan tidak mampu untuk menutupi semuanya.

“Dengan tersosialisasikannya Perda ini, masyarakat tahu akan hak-haknya. Sementara Pemko bersama DPRD menampung anggarannya untuk menanggulangi persoalan kemiskinan ini,” ungkapnya.

Agar pelaksanaan Perda tepat sasaran, Uci, meminta Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar melakukan pendataan ulang atau memvalidasi data kembali terhadap warga miskin di Kota Medan.

“Selain tepat sasaran, bantuan yang diberikan juga tepat guna karena diterima oleh orang yang benar-benar berhak menerimanya. Ini sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 6 ayat (1), dimana disebutkan pendataan dilakukan berdasarkan kriteria yang mengacu pada hak-hak dasar warga miskin,” pungkasnya.

Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam percepatan penuntasan kemiskinan, Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *