Medan, buanapagi.com – Warga Kelurahan Padang Bulan Selayang 2 meminta Pemerintah Kota Medan untuk menyediakan wadah sampah berupa tong di persimpangan gang ataupun jalan di wilayah itu, sehingga masyarakat tahu membuang sampahnya.
Permintaan itu disampaikan warga bermarga, Simanjuntak, kepada anggota DPRD Kota Medan, D. Edy Eka Suranta S Meliala, ketika mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang dilaksanakannya di Jalan Bunga Cempaka No. 54, Kelurahan Padang Bulan Selayang 2, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (25/10/2020) malam.
Warga lainnya mempertanyakan penerapan Perda tersebut, karena sejauh ini yang diketahui belum ada sanksi hukum yang diberikan kepada pelanggar Perda. “Sejauh ini, saya belum ada mendengar yang ditangkap karena membuang sampah sembarangan,” sebut warga.
Menjawab permintaan warga, D. Edy Eka Suranta S Meliala, mengatakan akan menyampaikan kepada OPD terkait di Pemko Medan. Kehadiran Perda ini, kata pria yang akrab disapa, Diko, ini merupakan kebutuhan yang sangat mendesak untuk mencegah munculnya permasalahan lingkungan yang semakin kompleks di Kota Medan.
Persoalan sampah di Kota Medan saat ini, sebut Diko, masih dicari jalan keluarnya. “Persoalan sampah ini juga tidaklah semata-mata menjadi urusan Pemerintah Kota Medan, tapi merupakan tanggungjawab bersama, yakni seluruh masyarakat Kota Medan dan Pemerintah,” katanya.
Menurut Sekretaris Fraksi Partai Gerindra ini, perlu adanya kesatupaduan antara pemerintah dan masyarakat. “Mustahil persoalan sampah di Kota Medan bisa terselesaikan jika tidak ada kesatupaduan antara masyarakat dengan pemerintah, sekalipun Kota Medan memiliki peraturan dalam pengelolaan sampah,” ungkapnya.
Karenanya, Wakil Ketua Komisi IV ini, juga mengimbau sekaligus meminta kepada masyarakat untuk menumbuhkankesadaran akan kebersihan. Salah satunya dengan cara tidak membuang sampah sembarangan. “Jadi, buanglah sampah pada tempatnya,” ucapnya.
Apalagi, sebut Diko, dalam Perda tentang Pengelolaan Persampahan yang terdiri dari XXVII Bab dan 37 Pasal itu jelas disebutkan tentang aturannya, baik reward maupun sanksi pidana.
Dalam Pasal 32, sambung Diko, tertera aturan bagi setiap orang atau badan di Kota Medan dilarang membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.
Sedangkan Pasal 35, tambah Diko, diatur soal ketentuan pidana, yakni setiap orang yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp10 juta. Sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta.
“Meski sudah ada aturan dan sanksi pidana, namun masih ada saja orang atau badan yang melakukan pelanggaranPerda tersebut,” ujar legislator asal Dapil V ini meliputi Kecamatan Medan Tuntungan, Polonia, Maimun, Johor, Selayang dan Medan Sunggal. (bp1)