Medan, buanapagi.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Medan memastikan hanya dua Bakal Pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota Medan yang mendaftar jadi peserta pilkada Kota Medan yakni Pasangan Bobby-Aulia yang telah mendaftar dan menyerahkan berkas pada Jumat (04/09/20) kemarin dan disusul pada Sabtu (05/09/20) Akhyar-Salman.
“Kepastian dua Bapaslon yang maju dalam pemilihan Walikota/Wakil Walikota Medan, ini dilihat dari dukungan dari Partai Politik berdasarkan perolehan kursi di DPRD Medan,” hal ini dikatakan Ketua KPU Medan, Agus Syah Damanik kepada wartawan seusai menerima pendaftaran pencalonan dan penyerahan berkas pada hari kedua oleh Akhyar-Salman, Sabtu (05/09/2020).
Lanjut Agus, mengatakan dilihat dari jadwal pendaftaran pencalonan Walikota/Wakil Walikota Medan berlangsung dari Tanggal 4-6 September 2020, meski besok masih ada waktu kita tetap akan menunggu hingga pukul 24.00 pada 6 Septembernya.
Untuk proses selanjutnya pihak KPU Medan segera melakukan proses verifikasi yang berkas pencalonan saat pendaftaran yang berlangsung dari tanggal 6 hingga 12 September 2020.
Begitu juga menjawab status masing-masing Bakal Pasangan Calon Wakil Walikota Medan yang masih berstatus Anggota legislatif sebagai prasyaratnya harus mengundurkan diri dan berhenti dari legislatif, hanya Aulia Rahman yang merupakan Bakal Pasangan Calon Wakil Walikota yang berpasangan dengan Bakal Calon Walikota Medan, Bobby Afif Nasution, yang melampirkan bukti tanda terima pengunduran diri dan proses pengunduran diri dari keanggotaan DPRD Medan.
Sedangkan Salman yang merupakan Bakal Calon Wakil Walikota Medan yang berpasangan dengan Bakal Pasangan Calon Walikota Medan, Akhyar Nasution, belum melampirkan pengunduran dirinya selaku anggota DPRD Sumut.
Meski batas akhir bukti pengunduran diri itu selambat-lambatnya lima hari setelah penetapan Pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota Medan tepat pada 23 September 2020. Sedangkan keputusan pemberhentian dari anggota legislatif selambat-lambatnya harus diserahkan 30 hari sebelum masa pemilihan.
Selain itu, Agus juga menuturkan untuk petahana dalam hal ini Akhyar yang masih Plt Walikota Medan, harus menyerahkan surat cuti untuk mengikuti masa kampaye dan itu diserahkan sebelum pelaksanaan kampanye pada 26 September hingga 5 Desember 2020.
Imbauan kepada Dua Bakal Paslon
Menyikapi adanya tahapan yang harus dilalui oleh kedua Bakal Paslon Walikota/Wakil Walikota Medan, yakni pemeriksaan kesehatan yang berlangsung pada 8 hingga 9 September 2020, agar tidak membawa iringan masa pendukung.
Nantinya pada 8 September melakukan proses pemeriksaan psikolog di Hotel Santika tidak membawa masa. Sebab hanya Pasangan Calon lah yang diperkenankan masuk. Dan tidak hanya Medan akan tetapi juga diikuti oleh Paslon lainnya yang mengikuti proses Pilkada di Sumatera Utara, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan dan test urine pada 9 September 2020 mendatang.
Senada dengan itu, Komisioner Divisi Hukum dan Informasi Bawaslu Kota Medan, Taufik agar kedua Paslon mematuhi Protokol Kesehatan dimana saat melanjutkan proses tahapan dan hingga masa kampanye mematuhi Protokol Kesehatan.
Karena dalam hal ini pihak Bawaslu dan KPU Medan telah melakukan kordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid19, Kepolisian, dan Dishub Medan agar menertibkan masa pendukung yang tak mematuhi protokol kesehatan.(bp/aac)