Medan, buanapagi.com – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala, mengatakan seluruh rencana kerja DPRD Kota Medan senantiasa mengarah kepada implementasi ketiga fungsi DPRD, yaitu pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan dalam rangka representasi masyarakat Kota Medan.
Hal itu dikatakan, Rajudin Sagala, ketika menyampaikan hasil laporan Raker DPRD Kota Medan 2021 dalam sidang paripurna dewan, Senin (26/10/2020) yang dipimpin Ketua DPRD, Hasyim.
Ketiga fungsi itu, kata Rajudin, dilaksanakan DPRD melalui alat kelengkapan DPRD sesuai tugas dan wewenangnya masing-masing serta sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah bersama Walikota, sebut Rajudin, DPRD juga diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan otonomi daerah secara baik melalui peningkatan kesejahteraan dan pelayanan terhadap masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan itu, tambah Rajudin, maka diperlukan perantara hukum daerah berupa Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi pengaturan penyelenggara pemerintahan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“DPRD dapat menyusun perumusan kebijakan daerah bersama Walikota dalam bentuk Peraturan Daerah yang cukup signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Medan kedepan,” katanya.
Rencana kerja DPRD Kota Medan Tahun 2021 yang telah disusun berdasarkan fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban ini, tambah Rajudin, bertujuan untuk meningkatkan kinerja lembaga perwakilan rakyat daerah seperti peningkatan sumber daya manusia bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan agar profesionalismenya meningkat dan lebih baik. (bp1)