Simalungun, buanapagi.com – Tiga orang pelaku narkotika jenis sabu, dua pemakai (pengguna) dan satu pengedar sabu diringkus Polsek Perdagangan didalam rumah tersangka berinisial R, di Kampung Sederhana Huta II, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (13/8/2020).
Ketiga tersangka diantaranya dua pria dan satu wanita berinisial R alias Manuk (35), D (23) warga Kecamatan Bandar dan seorang wanita inisial AH (30) warga Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, Jumat (14/8/2020) mengatakan bahwa penangkapan ketiga pelaku berawal dari adanya informasi diterima Kapolsek Perdagangan tentang adanya sebuah rumah yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan menggunakan narkoba.
Sebelum dilakukan penangkapan, tersangka R alias Manuk sempat membuang 1 jaket warna hijau keluar rumahnya dari atap kamar mandi.
“Setelah jaket warna hijau diambil dan dibuka, ditemukan barang bukti 47 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu berat kotor total 59,69 gram,” kata AKP Lukman.
Selain itu, lanjut Lukman, petugas juga menemukan dari jaket tersebut 7 plastik klip kosong, 1 set bong/alat hisap sabu, 2 buah mancis, 2 unit HP, 1 buah buku catatan/block notes dan uang Rp.190.000.
“Ketiga tersangka mengaku sebelum diamankan petugas baru saja menggunakan sabu dan yang membuang jaket adalah tersangka R. Tersangka R mengakui barang tersebut milknya diperoleh dari berinisial KB, namun belum berhasil ditemukan,” ujar Lukman.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono saat dimintai keterangannya, menyampaikan bahwa tersangka R diduga sebagai pengedar diancam pasal 114 (2) subs 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan, tersangka D dan AH diduga sebagai pemakai (pengguna).
Keduanya mengaku tidak mengetahui tentang barang bukti milik tersangka R, namun keduanya mengakui baru selesai menggunakan sabu sebelum ditangkap.(bp/SN)