Tebing Tinggi, buanapagi.com – Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi menyelenggarakan Sosialisasi Fungsi Dan Peran Jaksa Pengacara Negara, Sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi Dan Kejari Tebing Tinggi Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, Jum’at (3/7/2020) di Ruang Command Center, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi.
Sosialisasi Fungsi Dan Peran Jaksa Pengacara Negara dihadiri Kajari Kota Tebing Tinggi, Bapak Mustaqpirin, SH, MH, Sekretaris Daerah Muhammad Dimiyathi, S. Sos, M. TP, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian, S.STP, M.Si, Kasidatun Kejari serta jajaran ASN Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi.
Pada laporannya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian, S.STP., M.Si, mengatakan “Tujuan dibuatnya acara ini salah satunya agar dapat meningkatkan koordinasi dan konsolidasi di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka pengembangan kapasitas Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi”.
“Harapannya kedepan kami bisa melaksanakan tugas-tugas yang ada pada kami dan terus dapat memberikan pelayanan terbaik di kota tebing tinggi yang kita cintai ini ” Imbuh Kadis Kominfo.
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Muhammad Dimiyathi, S.Sos., M.TP, mengungkapkan Perjanjian Kerja Sama ini akan menjadi wadah ataupun payung bagi Diskominfo Tebing Tinggi untuk melakukan konsultasi dan komunikasi kepada Kejari Tebing Tinggi dalam rangka kegiatan-kegiatan yang diprogramkan, dan Diskominfo ini juga merupakan salah satu OPD fungsional dalam penanganan Covid-19 di Kota Tebing Tinggi.
usai pembukaan acara dilanjutkan dengan penandatanganan Mou Perjanjian Kerja Sama Antara Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi Dan Kajari Tebing Tinggi Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara serta terima plakat masing – masing.
Kepala Kejari Tebing Tinggi Bapak Mustaqpirin, SH, MH sebagai narasumber, memaparkan mengenai Fungsi Dan Peran Jaksa sebagai Pengacara Negara dimana tugas jaksa sebagai pengacara negara yang mempunyai tugas dalam memberikan pertimbangan dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah dan negara, memberikan konsultasi hukum, pendampingan dan perlindungan hukum bagi aparat sipil negara dan pejabat-pejabat negara berdasarkan Undang – Undang, adapun perlindungan hukum yang dapat dilakukan Jaksa sebagai Pengacara Negara antara lain mengenai masalah perdata dan keputusan-keputusan yang akan dan sudah dikeluarkan sehingga menjadi ranah publik yang pada akhirnya ada potensi untuk dalam perdata dan tata usaha negara.
“Perkembangan era 4.0 ini tentu mempengaruhi tuntutan kinerja yang lebih optimal, segala perubahannya sangat dinamis, untuk itu Diskominfo memang harus mampu mengikutinya dan disinilah salah satu pentingnya kerja sama ini” singkat Kajari Kota Tebing Tinggi Bapak Mustaqpirin, SH, MH.(bp5)