Politik

Bahrumsyah: Data Warga Miskin di Medan Belum Akurat, Minta BPS Lakukan Verifikasi Ulang

Medan, buanapagi.com – Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, menilai pendataan warga miskin melalui program Satu Data Pemerintah Kota (Pemkot) Medan masih belum akurat. Kondisi ini terlihat dari masih ditemukannya warga yang tergolong mampu sebagai penerima bantuan sosial, sementara masyarakat yang benar-benar membutuhkan belum tentu terakomodasi.

Hal itu disampaikan Bahrumsyah saat menggelar Sosialisasi ke-X Tahun Anggaran 2026 Produk Hukum Daerah terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan RSK, Gang Masjid Quba, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Minggu (11/10/2026).

Menurut Bahrumsyah, ketidaktepatan pendataan masih menjadi persoalan serius, terutama di kawasan Medan Utara, termasuk Kecamatan Medan Belawan. Ia menyebutkan, masih terdapat warga yang dinilai mampu tetapi masuk dalam daftar penerima bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah berdasarkan pengelompokan desil. Bahkan, warga yang telah meninggal dunia masih tercatat dalam data penerima.

“Pada data hari ini, terlihat masih ada orang kaya atau mampu masuk dalam pendataan penerima bantuan, baik APBN maupun APBD karena berada pada desil 5 ke bawah. Bahkan, orang yang sudah meninggal juga masih masuk dalam data,” katanya.

Ia menjelaskan, Pemkot Medan telah melakukan pendataan ulang masyarakat melalui program PKH Medan Makmur dan Perlinsos. Namun, pelaksanaan pendataan tersebut dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi nyata masyarakat, khususnya di wilayah Medan Belawan.

Bahrumsyah menyatakan, Belawan merupakan salah satu kawasan yang menghadapi persoalan kemiskinan ekstrem. Banyak warga tinggal di rumah yang tidak layak huni karena menempati lahan milik Pelindo dan PJKA. Selain itu, keterbatasan ekonomi keluarga juga menyebabkan sejumlah anak tidak dapat melanjutkan pendidikan.

“Persoalan kemiskinan di Belawan ini harus mendapat perhatian serius. Masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan dan kehidupan yang lebih layak,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan itu mengatakan, angka kemiskinan Kota Medan yang secara statistik berada di kisaran 8 persen belum sepenuhnya mencerminkan kondisi masyarakat di lapangan. Menurutnya, fakta yang ditemukan di tengah masyarakat menunjukkan masih banyak warga yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.

Untuk itu, Bahrumsyah mendesak Pemkot Medan agar meminta Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan verifikasi ulang terhadap data warga miskin. Ia menegaskan, penetapan status kesejahteraan masyarakat tidak seharusnya hanya mengacu pada satu indikator, seperti gaji atau status pekerjaan anggota keluarga.

“Jangan karena gajinya UMR, terus langsung dianggap mampu. Jangan pula karena anaknya baru kerja satu atau dua bulan, terus dianggap mampu. Ini tidak akan menuntaskan persoalan kemiskinan untuk jangka panjang,” tegasnya.

Ia berharap pembenahan data kemiskinan menjadi perhatian serius Pemkot Medan sehingga program bantuan sosial dapat disalurkan secara tepat sasaran. Dengan data yang akurat dan terverifikasi, masyarakat yang benar-benar membutuhkan diharapkan memperoleh haknya sesuai ketentuan.

Diketahui, Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri atas 12 bab dan 29 pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan bahwa peraturan tersebut bertujuan menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap serta mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Selanjutnya, Bab IV Pasal 9 mengatur hak warga miskin untuk memperoleh kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan kesempatan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih, sanitasi yang layak, lingkungan hidup yang sehat, perlindungan dari ancaman kekerasan, serta kesempatan berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sementara itu, Pasal 10 menyebutkan bahwa pemenuhan hak-hak tersebut dibiayai melalui APBD. Dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemkot Medan juga diwajibkan menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
(bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *