Advetorial

Perkuat Penertiban Tanah Telantar, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jatim

Jakarta, buanapagi.com – Pengendalian dan penertiban tanah dan ruang menjadi instrumen penting dalam mengawal Hak Menguasai Negara (HMN) untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta pemerataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T). Hal tersebut menjadi fokus sosialisasi tugas dan fungsi Ditjen PPTR terkait penertiban dan pendayagunaan tanah telantar berdasarkan PeraturanPemerintah (PP)Nomor 48 Tahun 2025 di Surabaya, Jumat (21/8/2026).

Kegiatan dibuka Direktur Jenderal PPTR,Lampri,dan diikuti Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Seksi di lingkup jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur.Turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Muhammad Naim; Penata Ruang Ahli Utama, Andi Tenrisau Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah (P4T), Ruminah Kepala Subdirektorat Potensi Penertiban Tanah, Eko Prasetyo serta Kepala Subdirektorat Penertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah, Pramusinto.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Muhammad Naim, menilai pemahaman terhadap tugas dan fungsi kewilayahan perlu diperkuat di seluruh jajaran, termasuk para Kepala Seksi. Karena itu, pelibatan mereka dalam kegiatan ini tidak semata-mata didasarkan pada keterkaitan langsung dengan tugas teknis, tetapi juga untuk membangun pemahaman yang menyeluruh mengenai fungsi dan tanggung jawab kewilayahan.

Dalam arahannya, Lampri menegaskan perlunya perubahan orientasi kerja dalam pengendalian tanah dan ruang, dari pendekatan administratif menuju pengendalian wilayah yang aktif dan berbasis data.

“Pengendalian dan penertiban tanah dan ruang(PPTR)merupakan bagian dari kebijakan negara untuk memastikan hak atas tanah dijalankan sesuai ketentuan, dikendalikan pemanfaatannya, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Lampri.

Menurutnya, pemberian hak atas tanah bukan merupakan titik akhir administrasi pertanahan. Setiap hak melekat dengan pembatasan dan tanggung jawab yang perlu dipastikan pelaksanaannya. Karena itu, pengendalian perlu diperkuat melaluiscreening, verifikasi data tekstual dan spasial, pemeriksaan kondisi faktual, serta pemutakhiran data di lapangan.

Khusus penanganan tanah terindikasi telantar, Lampri menekankan agar inventarisasi tidak berhenti sebagai kegiatan administratif.

Sementara itu, Ruminah menjelaskan bahwapenyesuaian regulasi dari PP No. 20 Tahun 2021 menjadi PP No. 48 Tahun 2025 dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata cara penertiban tanah telantar. Perubahan ini mencakup penyederhanaan jangka waktu pelaksanaan penertiban kawasan dan tanah telantar, penambahan mekanisme keberatan/banding, hingga mekanisme pengalokasian Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) untuk Reforma Agraria, Proyek Strategis Nasional (PSN), Bank Tanah, Cadangan Negara lainnya, dankepentingan tertentu.Ruminah menekankan bahwa akurasi data menjadi kunci dalam menentukan tindak lanjut hasil inventarisasi.

Selanjutnya, Andi Tenrisau menekankan bahwa filosofi dasar pelaksanaan tugas PPTR bersumber pada UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) dan UUPA No. 5 Tahun 1960 untuk menciptakan tertib tata ruang, tertib pertanahan, dan tertib fungsi lahan. Ia juga menggarisbawahi pentingnya penguatan kelembagaan, regulasi, dan teknologi informasi guna mengatasi tantangan strategis seperti alih fungsi lahan dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Sementara itu, Eko Prasetyo memaparkan urgensi pelaksanaan inventarisasi tanah terindikasi telantar melalui pemantauan tekstual, spasial, dan peninjauan lapangan yang presisi sebagai sebagai dasar penyusunan basis data penertiban yang valid dan memenuhi kriteria PP No. 48 Tahun 2025. Upaya ini dinilai sangat krusial guna mendukung pencapaian sasaran strategis Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pemerataan struktur P4T demi terciptanya keadilan agraria bagi masyarakat dan negara.

Menutup diskusi, Pramusinto menegaskan pentingnya peran Kantor Wilayah BPNdanKantorPertanahandalamkegiatanpenertibantanahtelantar,denganmelakukanverifikasidatafisik,yuridis,danadministrasisesuaikriteriadanketentuan yang berlaku sehingga tujuan penertiban dan pendayagunaan tanahtelantar dapat tercapai secara optimal dan mendukung penyediaan tanah untukkepentingannasionalsepertiReformaAgraria,ProyekStrategisNasional,danCadangan Negara Lainnya untuk pemerintah pusat dan daerah serta pertahanandankeamanan.(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *