Jakarta, buanapagi.com – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) KementerianvAgraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang menyelenggarakan Focus Group Disscussion (FGD) Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut penilaian perwujudan RTR yang telah dilakukan di tingkat pusat, dengan tujuan meningkatkan pemahaman terhadap penilaian perwujudan RTR, menjaring masukan dan isu kewilayahan, serta melakukan konfirmasi data dan informasi lintas sektor di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah di KSN Kawasan Perkotaan Cekungan Bandungdi Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat pada Kamis, (20/8/2026).
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Tensa Nurdiyani,dalam keynote speech menegaskan bahwa Penilaian Perwujudan RTRberperanpenting sebagai sarana check and balance, untuk memastikan pelaksanaan program pembangunan tetap konsisten dengan rencana tata ruang, dan sebagai dasar peninjauan kembali RTR, serta menjamin keadilan ruang (spatial justice).
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama, juga menegaskan bahwa Penilaian Perwujudan RTR tidak hanya menilai keterwujudan struktur dan pola ruang, tetapi juga mengidentifikasi implikasi hasil evaluasi, termasuk lokasi yang berpotensi menjadi sasaran pemberian insentif maupun disinsentif. Menurutnya, momentum ini dapat dimanfaatkan untuk mengidentifikasi kebutuhan data antar sektoral yang mendukung pelaksanaan Penilaian Perwujudan RTR KSN Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kepala Sub Direktorat Pengendalian Pemanfaatan RuangWilayah II, Mochamad Sauki, terkait rapidassesment Penilaian Perwujudan RTR KSN Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung yang menunjukkan bahwa tingkat keterwujudan struktur ruang dan pola ruang khususnya kawasan budidaya yang masih belum terwujud. Selain terdapat beberapa temuan yaitu ketidakselarasan substansi sehingga diperlukan penyesuaian melalui revisi RTR, adanya isu kemacetan, banjir, penurunan kualitas lingkungan dan persampahan.
Selanjutnya, Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Bisma Aji Nugraha, memaparkan hasil Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.
Disampaikan bahwa hasil perwujudan struktur ruang yang masih belum sesuai dengan rencana, berbeda dengan perwujudan pola ruang yang sudah terwujud. Selain itu ditambahkan bahwa zona kendali memiliki luasan yang lebih signifikan dibandingkan dengan zona yang didorong, hal ini menjadi dasar dalam menentukan arah tindak lanjut pengendalian pemanfaatan ruang di Provinsi Jawa Barat.(bp/ril)





