Advetorial

Dirjen PPTR Susun Rekomendasi Penertiban Tanah Telantar di Enam Provinsi

Jakarta, buanapagi.com – Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Kegiatan Penyusunan Rekomendasi Penertiban Tanah Telantar di enam provinsi, yakni Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, dan Banten, pada Jumat, (21/8/2026) di Surabaya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk membahas hasil verifikasi fisik, yuridis, dan administratif terhadap objek-objek usulan penetapan tanah telantar. Hasil pembahasan menjadi bahan dalam penyusunan rekomendasi penertiban serta tindak lanjut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Dalam arahannya, Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah, Ruminah, menekankan pentingnya pelaksanaan penertiban tanah telantar perlu dilakukan secara cermat dan optimal. Menurutnya, dalam proses pengusulan penetapan, perlu diperhatikan kembali ketepatan deliniasi agar objek dan luasan yang diusulkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Ruminah juga meminta dukungan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dalam mempercepat pelaksanaan penertiban tanah telantar di daerah, termasuk dalam penyediaan data dan dokumen serta penyelesaian berbagai permasalahan yang ditemukan dalam proses verifikasi. Dukungan tersebut diperlukan agar penyusunan rekomendasi dapat dilakukan secara tepat dan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah, Pramusinto, menyampaikan bahwa kegiatan dilaksanakan untuk menyiapkan rekomendasi penertiban terhadap objek-objek usulan penetapan tanah telantar yang berada di enam provinsi. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam rangka melakukan validasi terhadap data fisik dan yurudis serta kelengkapan administrasi objek hak atas tanah yang akan ditindaklanjuti proses penetapan tanah telantar.

Pembahasan dilakukan untuk memastikan kondisi aktual objek, antara lain terkait luasan dan deliniasi, status hak, kondisi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, kesesuaian tata ruang dan kawasan hutan, data spasial, serta permasalahan yuridis maupun administratif yang ditemukan pada masing-masing objek. Terhadap data atau permasalahan yang masih memerlukan penjelasan, dilakukan klarifikasi dan penyempurnaan bersama Kanwil dan Kantor Pertanahan (Kantah) di masing-masing daerah.

Hasil pembahasan selanjutnya menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut terhadap masing-masing objek, baik yang dapat dilanjutkan ke proses penetapan maupun yang masih memerlukan penyelesaian atau kelengkapan data. Dengan demikian, rekomendasi penertiban tanah telantar yang disusun diharapkan dapat menggambarkan kondisi objek secara utuh berdasarkan hasil verifikasi dan dokumen yang tersedia.

Melalui kegiatan ini, Ditjen PPTR bersama Kanwil BPN dan Kantah melakukan penyamaan data, penajaman hasil verifikasi, dan pembahasan permasalahan pada objek usulan penetapan tanah telantar. Hasil pembahasan selanjutnya menjadi bahan dalam penyusunan rekomendasi penertiban tanah telantar dan menentukan tindak lanjut terhadap masing-masing objek sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *