Advetorial

Ditjen PPTR Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Perguruan Tinggi dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang

Jakarta, buanapagi.com – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang menyelenggarakan Kuliah Umum Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang pada Rabu, (19/8/2026) di Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, yang diikuti para akademisi, mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Pedesaan, Perencanaan Wilayah dan Kota, dan jurusan lain di Sekolah Pascasarjana USU serta pemangku kepentingan.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dan Pengawasan Penataan Ruang sesuai regulasi, sekaligus mendorong kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi. Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Ir. Evawany Yunita Aritonang, M.Si menekankan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi dengan pemerintah untuk memadukan perspektif akademik dengan pengalaman kebijakan dan praktik di lapangan, sehingga pembelajaran semakin relevan dengan kebutuhan nyata.

Hadir memberikan sambutan dan arahan, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama menyampaikan bahwa efektivitas pengendalian pemanfaatan ruang tidak cukup diukur dari banyaknya izin atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diterbitkan atau jumlah pelanggaran yang ditindak, tetapi dari sejauh mana instrumen perencanaan, KKPR, pengawasan, insentif-disinsentif, dan penertiban mampu menghasilkan pola pemanfaatan ruang yang sesuai dengan tujuan penataan ruang.

Ia juga menambahkan, pengawasan penataan ruang merupakan salah satu bentukperformancepemerintah daerah dalam memastikan bahwa pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan rencana tata ruang, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip pembangunan yang berkelanjutan. Pengawasan tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan pengendalian terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang, tetapi juga sebagai wujud kehadiran pemerintah daerah dalam menjaga keteraturan, kepastian hukum, dan kualitas lingkungan wilayah.

Acara ini juga menghadirkan narasumber, Lektor Kepala Dosen Teknik Lingkungan USU, Munir Tanjung, menyampaikan bahwa implementasi kebijakan penataan ruang di daerah memiliki tantangan dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah serta menyelaraskan berbagai kebijakan sektoral. Tantangan tersebut menjadi peluang untuk meningkatkan kolaborasi, sinkronisasi kebijakan, dan integrasi data guna mewujudkan pemanfaatan ruang yang terpadu, efektif, dan berkelanjutan.

Kegiatan ini juga diisi dengan penandatanganan perjanjian pelaksanaan kerja sama antara Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang dengan Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara.(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *