Advetorial

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Tekankan Integritas dan Sinergi Penegakan Hukum

Jakarta, buanapagi.com – Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Sutanto, menyambut 30 Peserta Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Penataan Ruang Tahun Anggaran 2026 (Diklat Manajemen PPNS Bidang Penataan Ruang) yang berasal dari Kementerian ATR/BPN Pusat, Kantor Wilayah ATR/BPN, Kantor Pertanahan, dan Pemerintah Daerah dalam Kegiatan Pembekalan di Jakarta pada Senin, (10/8/2026).

Di dalam sambutannya, Agus Sutanto menekankan bahwa penegakan hukum memiliki peran penting dalam memastikan ruang dimanfaatkan sesuai dengan rencana tata ruang. Penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

“Ruang hidup kita terbatas, sementara yang membutuhkan ruang sangat banyak. Sesungguhnya, ruang yang kita miliki hari ini bukan hanya milik kita, tetapi juga milik generasi yang akan datang. Kita hanya meminjam dan harus mengembalikannya dalam keadaan baik.”

Agus menyampaikan bahwa perilaku kita dalam memanfaatkan ruang diatur dan dikendalikan. Pengendalian pemanfaatan ruang tersebut memiliki instrumen yang bekerja secara preventif maupun kuratif. Upaya preventif antara lain dilakukan dengan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan dan prosedur perolehan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Sementara itu, apabila terjadi pelanggaran, dilakukan upaya kuratif melalui penertiban dengan pengenaan sanksi administratif yang dapat dilanjutkan ke ranah pidana.

“Ketika pengendalian yang bersifat preventif dan sanksi administratif tidak berhasil, maka di situlah tugas penyidik menjadi penting. Kewibawaan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang benteng terakhirnya ada pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Penataan Ruang,” tegas Agus.

Ia berpesan kepada para peserta agar memahami bahwa menjadi PPNS Bidang Penataan Ruang bukan sekadar memperoleh kewenangan atau status sebagai penyidik, melainkan merupakan amanah untuk menjaga kepentingan bersama dalam pemanfaatan ruang.

“Bapak dan Ibu sedang mengamankan mimpi kolektif. Karena itu, penting untuk memahami mengapa kita harus menjadi penyidik dan mengapa penegakan hukum penataan ruang harus dilakukan secara sungguh-sungguh,” ungkapnya.

Sebanyak 18 dari 30 peserta berasal dari Kantor Wilayah ATR/BPN dan Kantor Pertanahan, sehingga dalam konteks administrasi pertanahan dan penataan ruang, Agus turut mengingatkan pentingnya memahami keterkaitan antara property right dan development right. Kepemilikan atau hak atas tanah tidak serta-merta berarti seluruh bentuk pemanfaatan ruang di atas dan di dalamnya dapat dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan rencana tata ruang.

“Para peserta diharapkan dapat menjadi avatar di bidang penataan ruang. Terutama bagi rekan-rekan yang berasal dari bidang pertanahan, (setelah Diklat Manajemen PPNS Bidang Penataan Ruang) diharapkan akan memiliki visi dan cara pandang hukum di ranah development right dan lebih sensitif dalam mengambil keputusan di ranah property right.”

Dalam materi mengenai penertiban pemanfaatan ruang, Agus menekankan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Dalam kesempatan tersebut, Agus juga memberikan gambaran mengenai proses penanganan perkara, termasuk tahapan penyelidikan dan penyidikan serta koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Ia menekankan pentingnya pemahaman prosedur, pemenuhan alat bukti, serta koordinasi dengan instansi terkait dalam menjalankan kewenangan sebagai PPNS Bidang Penataan Ruang.

Agus berharap peserta yang mengikuti Diklat Manajemen PPNS Bidang Penataan Ruang dapat menjadi pionir dalam penguatan penegakan hukum di bidang penataan ruang.

“Penegakan hukum di bidang penataan ruang memang bukan tugas yang populer dan memiliki risiko. Karena itu, diperlukan integritas, keberanian, kompetensi, dan jejaring kerja yang kuat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya membangun koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya, termasuk Kepolisian dan instansi terkait. Menurutnya, PPNS Bidang Penataan Ruang merupakan bagian dari sistem penegakan hukum sehingga pelaksanaan tugas harus tetap memperhatikan kode etik, kewenangan masing-masing, serta prinsip koordinasi dan sinergi antaraparat penegak hukum.

“Jejaring itu penting. Kita harus membangun koordinasi yang setara dengan sesama aparat penegak hukum, karena masing-masing memiliki kewenangan dan peran yang saling melengkapi,” kata Agus.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV sekaligus Ketua Panitia, Aristiyono Devri Nuryanto, menyampaikan bahwa Diklat Manajemen PPNS Bidang Penataan Ruang diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara yang akan melaksanakan tugas dan fungsi penyidikan di bidang penataan ruang sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Peserta tidak hanya dituntut memahami tata ruang, tetapi juga memahami aspek pidana penataan ruang dan keterampilan penyidikan tindak pidana penataan ruang,” jelas Aristiyono.

Ia menjelaskan, Kegiatan Pembekalan di Jakarta pada hari Senin, (10/8/2026), akan dilanjutkan dengan Kegiatan Pengarahan dan Pelepasan pada hari Selasa, (11/8/2026) sekaligus pengantaran peserta menuju Pusat Pendidikan dan Pelatihan Reserse Lemdiklat Polri di Megamendung, Kabupaten Bogor. Para peserta Diklat Manajemen PPNS Bidang Penataan Ruang Tahun Anggaran 2026 akan mengikuti pelatihan dan Pendidikan selama satu bulan, mulai dari 12 Agustus hingga 10 September 2026.(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *