Advetorial

Kementrian ATR/BPN Siapkan Langkah Strategis Dukung Program Tiga Juta Rumah 

Jakarta, buanapagi.com — Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, hadir sebagai narasumber utama dalam Rapat Daring Arahan dan Koordinasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Mengusung tema “Kebijakan Tata Ruang: Upaya Mengatasi Hambatan Penyediaan Lahan untuk Mendukung Program 3 Juta Rumah Termasuk Pembangunan Hunian Tetap di Daerah Bencana”, kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PKP.

Pertemuan strategis ini ditujukan untuk meningkatkan kompetensi dalam pemenuhan tugas dan fungsi Kementerian PKP, sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PKP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja.

Agenda rapat dibuka secara resmi oleh Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya peningkatan kinerja serta dedikasi seluruh jajaran kementerian dalam berkarya bagi bangsa dan negara.

Pada sesi pengantar, Kepala Subdirektorat Perencanaan Pembiayaan Perumahan Perkotaan, Ahmad Purwo Haryanto, memaparkan capaian kinerja pembiayaan perumahan. Ia mencatat bahwa realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan pada tahun 2026 telah menyentuh angka 54,6% atau senilai Rp19,2 triliun. Namun, ia turut menyoroti realisasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dinilai belum optimal, di mana penyalurannya baru mencapai 79.667 unit dari target 350.000 unit, ditambah dengan serapan pembiayaan untuk rumah susun yang masih sangat minim.

Memasuki sesi inti yang dimoderatori oleh Direktur Penyiapan Lahan, Perizinan, dan Penghunian Perumahan Perkotaan, Andri Hari Rochayanto, Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana menguraikan langkah konkret Kementerian ATR/BPN dalam mengakselerasi penyediaan hunian, meliputi penyiapan regulasi dan rencana tata ruang, percepatan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), inventarisasi dan penyediaan lahan potensial, percepatan penerbitan sertifikat, dan pengalokasian anggaran sertifikasi lintas sektor.

Dalam pemaparannya, Suyus mengungkapkan bahwa ATR/BPN telah mengidentifikasi sekitar 37.000 hektar lahan potensial. Lahan ini bersumber dari penataan kembali Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang, tanah terlantar, aset Bank Tanah, eks-BLBI, serta aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di samping itu, teridentifikasi pula 588 hektar lahan potensial untuk pengembangan hunian vertikal yang kini memerlukan survei kelayakan lebih lanjut.

Menyikapi kebutuhan pemulihan pascabencana, Kementerian ATR/BPN saat ini tengah merevisi tata ruang di tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, guna mengakomodasi kawasan permukiman baru.

“Total penyediaan dan potensi lahan untuk Hunian Tetap (Huntap) serta Hunian Sementara (Huntara) di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, dan Sumatera Utara adalah seluas 15.928 hektar,” papar Suyus. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seluruh area tersebut perlu diverifikasi ulang agar selaras dengan rencana induk Bappenas serta dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Sebagai penutup, Suyus menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan tata ruang dengan agenda ketahanan pangan. Langkah ini ditujukan untuk mengurai konflik pemanfaatan lahan antara kebutuhan perumahan dan area Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Oleh karena itu, pemerintah daerah diberikan tenggat waktu untuk mengusulkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) paling lambat pada 31 Juli 2026 sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Juni 2026. Sinkronisasi tenggat waktu ini diyakini akan memastikan agar eksekusi program strategis perumahan tidak terhambat oleh sengketa tata ruang dan status lahan sawah di masa mendatang. Setelah itu, rapat dilanjutkan berupa sesi diskusi dan tanya jawab dengan beberapa staf Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. (bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *