Jakarta, buanapagi.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan transformasi layanan pertanahan dilakukan untuk memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat. Perubahan layanan tersebut diarahkan agar proses pertanahan menjadi lebih cepat, terukur, dan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan kepada para Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta sejumlah perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
“Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap compliance-nya terjaga,” ujar Nusron.
Menurutnya, pelayanan publik harus terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, transformasi tidak hanya ditujukan untuk mempercepat penyelesaian layanan, tetapi juga memangkas ketidakpastian yang selama ini dapat muncul dalam proses pengurusan pertanahan.
“Semangat yang kedua, kita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat,” katanya.
Salah satu fokus transformasi layanan ATR/BPN adalah penerapan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah. Melalui sistem tersebut, masyarakat memperoleh kepastian mengenai jadwal pengukuran tanah yang lebih terencana.
Pengukuran Terjadwal ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 12 hari, dengan masa tunggu untuk mendapatkan jadwal pengukuran paling lama tujuh hari.
Hingga saat ini, Pengukuran Terjadwal telah diterapkan pada 400 dari total 483 Kantor Pertanahan di Indonesia.
Kementerian ATR/BPN terus mendorong perluasan penerapan sistem tersebut agar kepastian waktu pengukuran dapat dirasakan masyarakat di semakin banyak daerah.
Transformasi lainnya adalah percepatan layanan Peralihan Hak dengan target waktu penyelesaian paling lama 10 hari.
Dalam skema tersebut, pemerintah daerah ditargetkan menyelesaikan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam waktu tiga hari. Selanjutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan selesai dalam dua hari.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan masyarakat melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses di Kantor Pertanahan ditargetkan selesai paling lama lima hari.
Dengan pembagian waktu pada setiap tahapan tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak diharapkan menjadi lebih pasti, cepat, dan mudah bagi masyarakat.
Nusron menekankan keberhasilan transformasi layanan pertanahan tidak dapat hanya mengandalkan Kementerian ATR/BPN. Pelaksanaannya membutuhkan komitmen bersama antara Kantor Pertanahan, PPAT, pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan.
Menurutnya, kesamaan komitmen menjadi faktor penting agar transformasi layanan tidak berhenti sebagai kebijakan, tetapi benar-benar memberikan perubahan yang dirasakan masyarakat.
“Ini butuh komitmen political will dari BPN, IPPAT, dan kepala daerah. Kita sama-sama memiliki gelombang pemikiran yang sama, yakni mempermudah urusan masyarakat,” tegas Nusron.
Dalam kegiatan tersebut, Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan dan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Turut hadir Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Ana Anida, serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hiskia Simarmata. (bp/ril)





