Jakarta, buanapagi.com – Sebagai bagian awal pelaksanaan dua paket jasa konsultansi di lingkungan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang melaksanakan Pembahasan Laporan Pendahuluan Kegiatan Kontraktual Jasa Konsultansi Tahun Anggaran 2026 pada Senin, (10/8/2026) di Jakarta.
Pembahasan ini menjadi tahapan penting untuk menyamakan persepsi antara tim supervisi dan konsultan, sekaligus memastikan rencana kerja dan metodologi yang disusun mampu mendukung proses identifikasi, pendalaman, hingga pembuktian Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) secara cermat. Hasil pekerjaan diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat bagi pelaksanaan penegakan hukum bidang penataan ruang terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang di Kawasan Strategis Nasional.
Pembahasan dipimpin oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto; serta dihadiri Pejabat pembuat Komitmen (PPK) Ditjen PPTR Bramandita Resa Kurnia Dewi; pejabat administrator, serta pejabat fungsional di lingkungan Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang bersama tim konsultan dan tim supervisi kegiatan.
Adapun dua kegiatan yang dibahas meliputi Audit Tata Ruang Wilayah Kewenangan Pemerintah Pusat di Wilayah Barat (Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung) dan Audit Tata Ruang Wilayah Kewenangan Pemerintah Pusat di Wilayah Timur (Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut (Banjarbakula).
Dalam arahannya, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, menekankan bahwa Kegiatan Audit Tata Ruang tidak berhenti pada identifikasi indikasi pelanggaran, tetapi harus mampu menghasilkan analisis yang dapat mendukung proses penegakan hukum secara efektif, tepat kewenangan, dan memiliki dasar pembuktian yang kuat.
Menurut Agus, ketelitian menjadi aspek penting dalam setiap tahapan penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang. Hal ini diperlukan untuk memastikan penindakan diberikan kepada pihak yang tepat dengan mempertimbangkan bentuk pelanggaran dan tingkat kesalahannya.
“Penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang dan penindakan harus berpegang pada prinsip-prinsip hukum. Analisis penegakan hukum harus sangat cermat karena kita tidak ingin pihak yang tidak bersalah justru dihukum, atau pihak yang seharusnya diberikan hukuman berat malah diberikan hukuman ringan,” ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa proses identifikasi perlu dilakukan secara mendalam, mulai dari mengetahui subjek yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang, lokasi pelanggaran, bentuk pelanggaran, hingga kewenangan penanganannya. Menurutnya, setiap pelanggaran pemanfaatan ruang memiliki karakter yang berbeda, seperti pelanggaran peruntukan kawasan, pelanggaran ketentuan teknis, maupun pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang berupa KKPR.
Menurut Agus, ketepatan dalam membaca hierarki dan keterkaitan antar-Rencana Tata Ruang juga menjadi faktor penting dalam membangun konstruksi kasus. Suatu kegiatan yang dinilai melanggar Rencana Tata Ruang pada tingkat kabupaten/kota, misalnya, perlu dilihat kembali kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang pada tingkat provinsi hingga Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional.
“Tidak mungkin melakukan pembuktian tanpa identifikasi terlebih dahulu. Kita harus bisa mendapatkan indikasi-indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang, melakukan identifikasi bentuk pelanggarannya, kemudian memilah mana yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa hal tersebut juga berlaku pada kasus yang bersinggungan dengan ruang laut, kawasan hutan, maupun aspek kewenangan sektoral lainnya. Identifikasi kewenangan sejak awal diperlukan agar proses penanganan tidak tumpang tindih dan dapat menentukan langkah hukum yang sesuai. (pindah dari bawah)
Agus juga mengingatkan agar proses identifikasi tidak hanya berfokus pada aspek spasial atau peta. Analisis perlu dilakukan secara berlapis dengan memperhatikan ketentuan tekstual dalam Rencana Tata Ruang, aspek teknis, serta prinsip hukum dan kewenangan. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menghindari kesalahan dalam menetapkan suatu kegiatan sebagai pelanggaran pemanfaatan ruang.
“Jangan hanya melihat peta. Peta itu baru layer pertama dalam melakukan identifikasi. Layer berikutnya adalah aspek tekstual dan aspek lainnya. Asas-asas hukum harus kita pegang betul karena nantinya hakim akan melihat apakah proses yang kita lakukan sudah benar atau belum,” ungkap Agus.
Melalui pembahasan ini, Ditjen PPTR mendorong agar pelaksanaan Audit Tata Ruang mampu menghasilkan identifikasi dan analisis kasus yang kredibel, dapat diverifikasi, serta memiliki dasar hukum dan teknis yang kuat. Hasil tersebut diharapkan dapat memperkuat proses penertiban pemanfaatan ruang sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan tepat sasaran, sesuai kewenangan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (bp/ril)





