Hukum&Kriminal

Dua Eks Pimpinan Unsimar Poso Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Rp4,16 Miliar

Palu, buanapagi.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah menetapkan dua mantan pimpinan Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas (APBU) senilai Rp4,16 miliar.

Kedua tersangka tersebut yakni Dr. Suwardhi Pantih, mantan Rektor Unsimar Poso, dan Dr. Sertika Andi Patawo, mantan Wakil Rektor Unsimar Poso.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Total dana APBU Unsimar Poso yang dipersoalkan dalam perkara tersebut mencapai Rp4.165.421.500.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng menggelar ekspose perkara pada 12 Agustus 2026. Selanjutnya, surat pemberitahuan penetapan tersangka diterbitkan pada 13 Agustus 2026.

Perkara tersebut kini ditangani Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah. Dana yang menjadi objek penyelidikan diketahui bersumber dari APBU Unsimar Poso.

Kedua tersangka merupakan pimpinan Unsimar pada periode sebelumnya. Mereka diduga menggunakan dana APBU tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana temuan dalam hasil audit.

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah menemukan sejumlah bukti dan memperoleh kesimpulan dalam gelar perkara terkait laporan dugaan penggelapan dana universitas tersebut.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana, mekanisme penggunaan APBU Unsimar Poso, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam pengelolaan dana tersebut.

Tim kuasa hukum Unsimar dari Kantor Hukum Dr. Abdul Muttalib Rimi, melalui Dr. Yoesran Maroef, menyatakan penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, status tersangka tidak menghilangkan hak kedua mantan pimpinan Unsimar untuk memberikan keterangan maupun mengajukan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

“Penyidik diharapkan mengungkap secara terang asal-usul dana, mekanisme penggunaan APBU Unsimar Poso sebesar Rp4,165 miliar, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya,” kata Yoesran dalam jumpa pers, Kamis (13/8/2026).

Ia menambahkan, proses penyidikan diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai penggunaan anggaran tersebut sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan penyidik.

Sementara itu, proses hukum terhadap kedua mantan pimpinan Unsimar Poso masih berlangsung. Penyidik juga terus mendalami perkara guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan dana APBU yang menjadi objek laporan. (Mad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *