Advetorial

Perkuat Kelembagaan Penataan Ruang Menjadi Kunci Peningkatan Kinerja Penataan Ruang yang Berkualitas

Surakarta, buanapagi.com – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang menyelenggarakan diskusi bersama Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, pada Rabu, (15/7/2026) di Kota Surakarta. Diskusi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Sosialisasi Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang (SPBPR) Tahun 2026.

Diskusi dimoderatori oleh Kepala Subdirektorat Pengawasan Penataan Ruang, Fuad Firmansyah, menghadirkan Kepala Subdirektorat Pertanahan dan Penataan Ruang, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Benny Kamil, sebagai narasumber. Isu yang diangkat dalam diskusi tersebut adalah kewajiban dan tugas pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang sangat berat, namun faktor utama yang selalu menjadi permasalahan adalah terkait kelembagaan bidang penataan ruang di daerah.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama, menegaskan bahwa menyampaikan bahwa faktor yang penting untuk mewujudkan pelayanan bidang penataan ruang yang optimal adalah faktor kelembagaan. Tentunya kelembagaan yang cukup kuat dapat dilihat dari ketersediaan SDM dan pendanaan yang baik.

Dalam paparannya, Benny Kamil menerangkan terkait dengan kelembagaan bidang penataan ruang bahwa dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bidang penataan ruang merupakan urusan wajib terkait pelayanan dasar yang tergabung dalam urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Namun, dari 11 (sebelas) pembagian sub urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang 10 diantaranya adalah sub urusan berkaitan dengan pekerjaan umum (SDA, air minum, persampahan, air limbah, drainase, permukiman, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, jalan, dan jasa konstruksi), hanya 1 (satu) sub urusan berkaitan dengan penataan ruang. Hal ini lah yang menyebabkan urusan penataan ruang seringkali belum memperoleh perhatian yang proporsional, sehingga berpengaruh terhadap kelembagaan, kapasitas SDM hingga proporsi anggaran. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI 2026, rata-rata alokasi anggaran urusan penataan ruang hanya sebesar 0,019% dari total belanja provinsi tahun 2026.

Lebih lanjut, Benny Kamil menerangkan bahwa kelembagaan lahir berdasarkan beban kerja dan kemampuan daerah, namun faktanya urusan penaatan ruang yang begitu strategis tidak diimbangi dengan kelembagaan yang representatif dalam menjalankan fungsi penataan ruang di daerah. Sehingga penguatan kelembagaan dapat dilakukan dengan pendekatan administratif seperti evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah hingga penyempurnaan indikator kinerja, namun demikian juga dapat dilakukan dengan pendekatan regulasi seperti mengamanatkan urusan penataan ruang dilaksanakan langsung oleh Perangkat Daerah bidang penataan ruang.

Solusi yang ditawarkan untuk penguatan kelembagaan dalam diskusi tersebut antara lain dengan melakukan revisi peraturan perundang-undangan dengan mempertegas pembagian urusan dan kewenangan, menambahkan atau mendelegasikan beberapa peran pusat ke daerah agar terdapat peningkatan tugas dan peran pemerintah daerah di bidang penataan ruang, dan memberikan pemahaman kepada kepala daerah tentang pentingnya bidang penataan ruang agar mendapatkan prioritas anggaran.

Melalui pelaksanaan diskusi ini, kelembagaan penataan ruang perlu diperkuat baik secara administratif maupun regulasi serta berbagai upaya inovatif seperti penguatan forum penataan ruang daerah. Sejalan dengan hal tersebut, dengan kokohnya kelembagaan mampu mendorong tata kelola organisasi yang lebih baik dan meningkatkan kinerja penyelenggaraan penataan ruang khususnya di tingkat daerah agar menjadi lebih berkualitas.(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *