Jakarta, buanapagi.com – Pemerintah Kabupaten Mimika berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang guna rencana Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tahun 2026 pada Rabu, (15/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika menyampaikan telah mengalokasikan anggaran untuk Penilaian Pelaksanaan KKPR di tahun 2026 untuk KKPR kewenangan daerah yang terbit di Kabupaten Mimika. Konsultasi dilakukan guna memperoleh arahan mengenai mekanisme pelaksanaan hingga tindak lanjut terhadap hasil penilaian apabila ditemukan ketidakpatuhan dalam hasil penilaian pelaksanaan KKPR.
Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang diwakili oleh Kepala Subdirektorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah IV, Yohanes Fajar Setyo Wibowo, menyambut baik dan mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Mimika dalam memperkuat fungsi pengendalian tata ruang. Menurutnya, aspek pengendalian pemanfaatan ruang dinilai masih menjadi tantangan bagi banyak pemerintah daerah karena keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, maupun kelembagaan.
Dalam paparannya, Fajar menjelaskan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang merupakan bagian dari siklus penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian. Melalui Penilaian Pelaksanaan KKPR, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan masyarakat maupun pelaku usaha telah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Berdasarkan data dari Online Single Submission (OSS) per 14 Juli 2026, Pemerintah Kabupaten Mimika telah menerbitkan 29 dokumen KKPR yang akan menjadi objek Penilaian Pelaksanaan KKPR. Penilaian tersebut mencakup kesesuaian lokasi, jenis kegiatan, luas lahan, serta pemenuhan ketentuan yang termuat dalam dokumen KKPR, antara lain Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Dasar Hijau (KDH), Garis Sempadan Bangunan (GSB), Jarak Bebas Bangunan (JBB), Koefisien Tapak Basement (KTB) serta ketentuan lain yang termuat dalam dokumen.
Dalam konsultasi tersebut, Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang juga menegaskan pentingnya penyelesaian indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang sebelum pemerintah daerah melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah ini bertujuan agar revisi RTRW tidak menjadi sarana melegalkan pelanggaran yang telah terjadi.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Mimika akan segera membentuk Tim Penilaian Pelaksanaan KKPR danmemulai Penilaian Pelaksanaan KKPR di wilayahnya. Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan teknis guna memastikan seluruh tahapan pelaksanaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(bp/ril)





