Jakarta, buanapagi.com – Pertemuan tersebut dihadiri oleh Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Bagus Suseno, Sekretaris Direktorat Jenderal PPTR Tensa Nurdiyani, Auditor Ahli Utama beserta Tim Audit Kinerja, serta para pejabat dan perwakilan unit kerja di lingkungan Ditjen PPTR.
Pelaksanaan audit kinerja ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN. Selain menjalankan fungsi pengawasan internal, APIP juga berperan memberikan pendampingan, rekomendasi strategis, serta penguatan manajemen risiko guna mendukung pencapaian sasaran organisasi.
Dalam arahannya, Bagus Suseno menegaskan bahwa APIP saat ini tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan konvensional, tetapi juga mengedepankan peran sebagai trusted advisor atau penasihat terpercaya yang mendampingi unit kerja sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.
Menurutnya, terdapat dua pendekatan dalam pelaksanaan pengawasan. Pertama, watch dog atau pendekatan yang berfokus pada pengawasan setelah kegiatan berjalan untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan. Kedua, pendekatan trusted advisor yang mengedepankan pendampingan sejak awal agar berbagai potensi risiko dapat diantisipasi lebih dini.
“Atas arahan Inspektur Jenderal, kami ingin memperkuat peran APIP sebagai trusted advisor. Kami hadir sebagai mitra kerja, bukan pihak luar yang hanya melihat hasil akhir suatu kegiatan. Karena itu, pendampingan dilakukan sejak tahap perencanaan agar berbagai potensi kendala dapat diantisipasi lebih awal dan pelaksanaan program tetap berada pada koridor yang tepat,” ujar Bagus.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan APIP sejak awal merupakan bagian dari upaya pencegahan sekaligus penguatan tata kelola agar program-program strategis dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan memberikan hasil yang optimal.
“Kami ingin memastikan bahwa satuan kerja dapat melaksanakan program secara efektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Pendampingan sejak awal merupakan bagian dari upaya pencegahan sehingga potensi permasalahan dapat diminimalkan sebelum berkembang menjadi risiko yang lebih besar,” lanjutnya.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Inspektorat Jenderal akan terus memperkuat pendampingan terhadap berbagai program strategis yang dijalankan Ditjen PPTR, termasuk yang berkaitan dengan penanganan tanah telantar dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Setelah kegiatan ini, kami akan melanjutkan pendampingan melalui audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu pada sejumlah program strategis. Harapannya, APIP dapat terlibat sejak awal sehingga mampu memberikan nilai tambah, memperkuat tata kelola, serta mendukung keberhasilan program yang dijalankan oleh Ditjen PPTR,” kata Bagus.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh jajaran Ditjen PPTR untuk terus membangun kemitraan yang kuat dengan APIP dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel.
“Kami berharap kemitraan yang telah terjalin dapat terus diperkuat. Pada akhirnya, tujuan kita sama, yaitu memastikan setiap program dan kegiatan dilaksanakan secara profesional, akuntabel, serta terhindar dari praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan maupun pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal PPTR, Tensa Nurdiyani, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Inspektorat Jenderal selama proses audit berlangsung. Menurutnya, audit kinerja tidak hanya menjadi instrumen pengawasan, tetapi juga sarana penguatan organisasi untuk memastikan pelaksanaan program dan anggaran berjalan secara optimal.
“Audit kinerja bukan hanya tentang melihat kesesuaian pelaksanaan kegiatan, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran dan penguatan bagi organisasi. Pendampingan yang diberikan Inspektorat Jenderal membantu kami memastikan bahwa setiap program berjalan sesuai koridor, selaras dengan perencanaan yang telah ditetapkan, serta mampu menghasilkan output, outcome, dan dampak yang dirasakan masyarakat,” ungkap Tensa.
Ia menilai pendekatan trusted advisor yang diterapkan APIP memberikan nilai tambah bagi organisasi karena mendorong penyelesaian berbagai tantangan secara kolaboratif dan konstruktif.
“Kami memandang APIP sebagai mitra strategis yang memberikan arahan dan pendampingan untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan program, dan pencapaian kinerja. Sinergi ini menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola yang semakin baik dan berorientasi pada manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Tensa juga menegaskan komitmen Ditjen PPTR untuk menindaklanjuti berbagai masukan yang telah disampaikan selama proses audit melalui koordinasi dan kolaborasi lintas unit kerja.
Melalui kegiatan Exit Meeting ini, Ditjen PPTR dan Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN meneguhkan komitmen bersama untuk terus memperkuat kualitas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan program, serta pengukuran kinerja yang berorientasi pada hasil dan manfaat. Sinergi antara unit kerja dan APIP diharapkan mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (bp/ril)



