Advetorial

Dirjen PPTR Dampingi Kepala Staf Kepresidenan Verifikasi Alih Fungsi Lahan untuk Kegiatan Hulu Migas di Bojonegoro

Bojonegoro, buanapagi.com – Percepatan produksi minyak dan gas bumi nasional memerlukan kepastian pemanfaatan ruang tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian. Untuk memastikan keseimbangan tersebut, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Lampri, mendampingi Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, dalam kunjungan lapangan ke Sumur Kedung Keris West (KDK), Blok Cepu, yang berada di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sekaligus memverifikasi alih fungsi lahan pertanian untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Rabu, (8/7/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut koordinasi lintas kementerian/lembaga dalam mendukung percepatan program prioritas nasional di sektor energi. Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan rapat koordinasi yang membahas perkembangan kegiatan usaha hulu migas pada kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Forum tersebut menjadi wadah penyelarasan langkah antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan badan usaha untuk mempercepat penyelesaian berbagai kendala pemanfaatan lahan, sekaligus memastikan setiap kebijakan tetap memperhatikan kesesuaian tata ruang, kelestarian lingkungan, dan kepentingan masyarakat.

Rapat koordinasi tersebut menghasilkan Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Dudung Abdurachman; Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ariana Soemanto; Direktur Pelindungan dan Optimasi Lahan Kementerian Pertanian, Dede Sulaeman; Wakil Bupati Grobogan, Sugeng Prasetyo; Bupati Demak, Eisti’anah; serta General Manager TIS Petroleum E&P Blora Pte. Ltd., Heri Suryanto.

Berita Acara Kesepakatan tersebut menjadi dasar tindak lanjut bagi para pihak untuk mempercepat penyelesaian pemanfaatan lahan bagi kegiatan hulu migas secara terkoordinasi, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung kepastian hukum, kesesuaian rencana tata ruang, perlindungan lahan pertanian, kelestarian lingkungan, dan kepentingan masyarakat.(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *