Advetorial

Ditjen PPTR Kawal Penetapan LP2B untuk Penguatan Ketahanan Pangan

Jakarta, buanapagi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) mendorong percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Lombok Timur guna memastikan perlindungan lahan pertanian berjalan seiring dengan kebutuhan pembangunan, investasi, dan ketahanan pangan. Upaya tersebut menjadi fokus dalam rapat koordinasi antara Ditjen PPTR dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang membahas pengendalian alih fungsi lahan sawah dan penetapan LP2B pada Selasa, (2/6/2026).

Direktur Jenderal PPTR, Lampri, mengatakan bahwa luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Lombok Timur mengalami perubahan dari 39.389 hektare pada 2019 menjadi 37.064 hektare pada 2024. Setelah dilakukan cleansing data, luas lahan sawah tercatat 36.902,66 hektare. Sementara itu, LP2B yang ditetapkan melalui SK Bupati Lombok Timur Tahun 2022 mencapai 34.731,21 hektare atau 93,70 persen dari LBS, melampaui target nasional sebesar 87 persen.

“Secara persentase, penetapan LP2B Kabupaten Lombok Timur telah memenuhi target yang ditetapkan pemerintah yaitu minimal 87 persen. Namun demikian, kami perlu memastikan kesesuaian dan validitas data melalui proses verifikasi. Setelah seluruh data terkonfirmasi, akan diterbitkan berita acara sebagai dasar penetapan lebih lanjut. Yang terpenting, LP2B harus terintegrasi dengan rencana tata ruang sehingga pembangunan dan perlindungan lahan pertanian dapat berjalan seimbang,” ujar Lampri.

Ia menambahkan, hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar penetapan LP2B sekaligus mendukung penyesuaian tata ruang daerah secara terarah dan sesuai ketentuan.

Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, mengungkapkan bahwa perubahan pemanfaatan lahan di wilayah selatan Lombok Timur cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Kawasan yang sebelumnya didominasi lahan kering kini berkembang melalui pembangunan embung oleh masyarakat sehingga meningkatkan produktivitas lahan.

“Kami melihat adanya perubahan yang cukup signifikan di lapangan. Kawasan selatan yang dahulu banyak berupa lahan kering kini berkembang melalui pembangunan embung oleh masyarakat. Karena itu kami mengacu pada data LBS tahun 2024 dan telah menyampaikan usulan LP2B terbaru tahun 2026 agar penetapan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan kondisi riil dan kebutuhan pembangunan daerah,” kata Haerul Warisin.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. M. Juaini Taofik, menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan pengembangan investasi, terutama di kawasan selatan yang memiliki potensi ekonomi dan pariwisata. Menurutnya, sinkronisasi data dan kejelasan mekanisme pemanfaatan lahan diperlukan untuk memberikan kepastian bagi investor maupun masyarakat.

“Kami ingin memastikan pengembangan wilayah selatan dapat berjalan optimal tanpa mengabaikan ketentuan pertanahan dan tata ruang. Untuk itu kami memerlukan sinkronisasi data dan kejelasan mekanisme terhadap lahan-lahan yang terindikasi belum termanfaatkan agar dapat memberikan kepastian bagi investor maupun masyarakat,” ujar Juaini Taofik.

Menanggapi hal tersebut, Lampri menegaskan bahwa Ditjen PPTR siap melakukan verifikasi bersama untuk memastikan kondisi dan status pemanfaatan lahan tersebut sebelum dilakukan penyesuaian data.

“Lokasi yang dimaksud dapat disampaikan kepada kami untuk dilakukan crosscheck di lapangan. Apabila hasil verifikasi menunjukkan lahan tersebut telah dimanfaatkan sesuai peruntukannya, maka dapat dilakukan peninjauan kembali, termasuk kemungkinan dikeluarkan dari Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Lampri.

Pada pemaparan teknis, Kepala Subdirektorat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Elsa Puspita Agustiningrum, menyampaikan bahwa luasan LP2B Tahun 2026 menunjukkan persentase LP2B terhadap LBS sebesar 87,73 persen. Meski masih berada di atas target nasional, angka tersebut menunjukkan penurunan sekitar enam persen atau hampir 3.000 hektare dibandingkan data sebelumnya sehingga memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Pertanian.

“Perubahan data ini perlu dicermati secara komprehensif dan dikomunikasikan dengan Kementerian Pertanian agar terdapat kesamaan pemahaman mengenai penyebab perubahan luasan. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak dianggap mengabaikan komitmen perlindungan lahan pertanian, sementara proses penyesuaian data tetap dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Elsa.

Dalam rapat tersebut juga dibahas perlunya kehati-hatian dalam mengelola perubahan pemanfaatan lahan, terutama pada kawasan yang telah berkembang menjadi area terbangun dan memiliki kebutuhan ruang untuk investasi. Ditjen PPTR menegaskan bahwa setiap alih fungsi lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk penyediaan lahan pengganti sesuai regulasi.

“Apabila terjadi alih fungsi pada lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B, maka terdapat mekanisme yang harus dipenuhi, termasuk penyediaan lahan pengganti sesuai ketentuan. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan pembangunan,” ujar Lampri.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyampaikan bahwa penyesuaian luasan LP2B telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kementerian Pertanian. Pada akhir pertemuan, seluruh pihak sepakat untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah produktif serta memastikan setiap rencana pemanfaatan ruang tetap mengikuti ketentuan pengendalian alih fungsi lahan.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pengendalian pemanfaatan ruang serta perlindungan lahan pertanian secara berkelanjutan.(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *