Jakarta, buanapagi.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid, didampingi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Lampri, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah di Ruang Rapat Utama Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta pada Kamis, (12/3/2026).
Rakor lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah tersebut membahas implementasi Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, termasuk agenda penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi serta pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai pengenaan sanksi administratif yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan.
Rapat dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Zulkifli Hasan, serta dihadiri sejumlah menteri dan pimpinan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Transmigrasi. Selain itu, turut hadir Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam rapat tersebut, pemerintah menegaskan rencana penetapan LSD di 12 provinsi sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan lahan pertanian. Kebijakan ini menandai perubahan kewenangan pengendalian alih fungsi lahan sawah yang sebelumnya berada di pemerintah daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN.
Nusron Wahid menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan penetapan delineasi atau peta LSD di 12 provinsi dapat diselesaikan pada akhir triwulan pertama (Q1) tahun 2026.
“Diharapkan pada akhir triwulan pertama (Q1) kita sudah menetapkan delineasi atau peta di 12 provinsi yang kemudian dijadikan sebagai LSD, alias sawah yang tidak bisa lagi dialihfungsikan. Berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026, kewenangan alih fungsi harus ditarik ke pusat, sehingga daerah tidak dapat lagi menetapkannya,” ujarnya.
Adapun 12 provinsi yang direncanakan masuk dalam penetapan LSD meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Menurut Nusron, sejumlah daerah seperti Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara memiliki peran strategis sebagai lumbung padi nasional.
“Daerah yang penting itu seperti di Sulawesi Selatan, Lampung dan Sumatera Utara, itu yang benar-benar menjadi lumbung padi,” ungkap Menteri Nusron.
Lebih lanjut, Nusron menjelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah menargetkan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal sebesar 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai bagian dari upaya mewujudkan swasembada pangan.
“Sehingga, pada penetapan 12 provinsi tersebut, mempunyai total LBS indikatif pada 2024 sebesar 2.851.651,50 hektare. Jika dikurangi dengan beberapa faktor pengurang, didapat luas usulan penetapan LSD sebesar 2.739.640,69 hektare,” jelas Menteri Nusron.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah pada rapat tersebut membahas usulan penetapan 12 provinsi yang akan menjadi lokasi LSD. Ke-12 provinsi tersebut selanjutnya akan ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN.
“Percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan Q1 tadi berjumlah 8 plus 12 provinsi, dan tambah 17 provinsi lainnya di akhir Q2 atau akhir bulan Juni. Apabila itu tidak selesai maka diperlukan percepatan yang akan diambil alih oleh pusat c.q. Kementerian ATR/BPN,” tutur Menko Pangan.
Rakor ini turut dihadiri jajaran pimpinan kementerian/lembaga anggota Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian nasional guna mendukung ketahanan dan kedaulatan pangan Indonesia.(bp/ril)



