Politik

Dodi Simangunsong Dorong Warga Medan Ubah Sampah Jadi Tabungan Emas Lewat Gerakan Bank Sampah

Medan, buanapagi.com – Anggota DPRD Kota Medan, Dodi Robert Simangunsong, mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dengan memulai langkah sederhana: memilah sampah dari rumah. Menurutnya, gerakan Bank Sampah bukan hanya solusi mengatasi tumpukan sampah, tetapi juga peluang ekonomi bagi masyarakat.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan Kota Medan, yang digelar di Jalan Menteng II, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (8/11/2025).

Sosialisasi ini menghadirkan Direktur Bank Sampah Permata Hati DLH Kota Medan, Malim Indra Utama Pohan, sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Indra menyampaikan bahwa saat ini terdapat 23 bank sampah aktif di seluruh Kota Medan, dan 10 bank sampah baru akan segera dibentuk.

“Gerakan ini banyak digerakkan oleh ibu-ibu rumah tangga, karena sumber sampah terbesar justru berasal dari dapur. Dari sanalah perubahan bisa dimulai,” ujar Indra.

Ia menjelaskan, sampah yang dipilah dengan baik bisa memberikan nilai ekonomi.

“Plastik asoy yang biasa kita buang bisa dijual Rp1.000 per kilogram. Sedangkan sisa bahan makanan seperti kulit udang, ampas kelapa, dan batang sayur bisa diolah menjadi kompos,” katanya.

Lebih menarik lagi, menurut Indra, masyarakat yang menabung di bank sampah bisa menyicil emas melalui kerja sama dengan Pegadaian. “Sampah yang dikumpulkan menjadi tabungan, dan tabungan itu bisa dikonversi menjadi emas. Jadi dari dapur, kita bisa menabung masa depan,” jelasnya.

Indra juga mengajak masyarakat untuk mulai membentuk bank sampah di setiap lingkungan.

“Cukup empat orang — ketua, sekretaris, bendahara, dan pengumpul — sudah bisa membuat bank sampah. Ini bisa jadi kegiatan produktif bagi warga yang ingin berkontribusi menjaga lingkungan,” ujarnya.

Terkait regulasi, Indra menyoroti bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2024 memiliki 37 pasal yang mengatur pengelolaan persampahan, termasuk larangan membuang sampah sembarangan (Pasal 32) dan sanksi pidana atau denda hingga Rp10 juta (Pasal 35).

Namun, penerapan sanksi masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) yang belum diterbitkan.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat tahu bahwa membuang sampah sembarangan akan berdampak hukum begitu Perwal diterbitkan,” tegasnya.

Sementara itu, Dodi Robert Simangunsong menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah sangat bergantung pada kesadaran warga.

“Kita tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Warga harus aktif dan memiliki rasa tanggung jawab menjaga lingkungan. Karena Medan yang bersih adalah Medan yang sehat dan berdaya,” ujarnya.

Dodi juga mendorong Wali Kota Medan agar segera menerbitkan Perwal sebagai dasar penerapan sanksi. “Kalau aturan sudah lengkap, maka penegakannya bisa berjalan efektif. Tapi yang terpenting sekarang adalah menanamkan kesadaran warga agar peduli sejak dari rumah,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Camat Medan Denai diwakili Sudarmanto, Lurah Binjai Suyanto, perwakilan Dinas SDABMBK Andrew SE Purba, serta ratusan warga dari Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota, dan Medan Amplas yang antusias mengikuti acara hingga selesai.(bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *