Medan, buanapagi.com – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Nasdem Habiburrahman Sinuraya berharap kepada warga Lingkungan 12 Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang melaksanakan vaksin tahap 3 booster untuk meningkatkan daya tahan tubuh.
Menurut Habib, vaksin booster di Kota Medan hanya 10 persen. “Saat ini ada virus baru yaitu Hepatitis Akut. Virus ini cara menularkannya melalui udara, untuk itu kita harus tetap menjaga kesehatan dengan mengunakan masker,” ujar Habiburrahman Sinuraya saat melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Perda No 4 Tahun 2021 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Lingkungan 12 Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Minggu (15/5/2022).
Pada sosper tersebut, Politisi Partai Nasdem ini juga membagikan 100 ribu kartu BPJS Kesehatan gratis, untuk warga yang tidak mempunyai BPJS Kesehatan dan warga tidak mampu.
Habib juga berjanji, tetap akan membantu warga Kota Medan jika memang membutuhkan dan Fraksi Partai Nasdem tetap memperjuangkan untuk kebutuhan masyarakat Kota Medan.
“Apabila warga Medan yang belum mempunyai BPJS gratis, dapat berobat ke RSU Dr Pringadi Medan hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebagai bentuk pelayanan masyarakat, Pemko Medan tetap berupaya membuat program Universal Health Coverage (UHC). Dimana masyarakat Kota Medan jika ingin berobat hanya mengunakan KTP,” jelasnya.
Hal ini, lanjutnya, untuk melindungi kesehatan warga Kota Medan. Untuk diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ini terdiri XVI BAB dan 92 Pasal.
Pada BAB II Pasal 2 disebutkan, terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Karena Perda ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
BAB III Pasal 3, disebutkan, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Dalam Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota ini, Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan, Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan.
Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di puskesmas. (bp1)