Hukum&Kriminal

Pemerkosa Anak dan Pengedar Kupon Putih di Kota Palu Ditangkap

Palu, buanapagi.com – Kepolisian Resor (Polresta) Palu kembali menangkap sepuluh pemuda di Kota Palu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mencabuli seorang anak berusia 14 tahun, di Jalan Uwe Numvu, Kecamatan Donggala Kodi, Kabupaten Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kasat Reskrim Polres Palu AKP Muhammad Reza dalam jumpa pers, Kamis (14/11/2024) memaparkan motif dan identitas para pelaku, yakni AI (33 tahun), BT (19 tahun), AM (20 tahun), RM (21 tahun), UM (19 tahun), FR (23 tahun), HS (16 tahun), dan HH (16 tahun). AW, 18 tahun. SN, 21 tahun.

Menurut Reza, motif pelaku mengajak korban mengonsumsi minuman beralkohol hingga korban mabuk, kemudian pelaku menggendong korban ke dalam kamar dan menyetubuhinya secara bergiliran.

“Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 stel pakaian korban. 2 bungkus plastik minuman Cap Tikus, 2 Lem Fox,” kata Kasat Reskrim.

Dijelaskannya, pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni Pasal 81 ayat (1), (2), Jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Polres Palu juga berhasil menangkap seorang pendedar judi kupon putih (KP), berinisial ED (54), di Jl Sungai Lambangan, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat pada 10 November 2024.

Dalam kasus judi kupon putih tersebut, Reza menjelaskan penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait lokasi tempat permainan judi tersebut.

“Ada satu warga yang ditangkap lebih dulu, saat itu hendak memasang nomor judi di rumah ED. Kemudian ED juga langsung kami tangkap beserta barang bukti yang digunakan,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan aparat berupa 1 buku warna hijau yang berisi rangkuman angka, 1 buah HP, 2 buah pulpen, 3 buah spidol dan uang tunai Rp 245 ribu.

“Setelah berhasil merekap, ED memasang semua taruhan kliennya melalui akunnya di situs judi online tersebut, keuntungan diperoleh saat ada klien yang menang dan ED memotong 10 persen dari kemenangan kliennya, ED juga kerap mendapat bonus modal mitra dari situs judi online tersebut,” terangnya.

Dijelaskannya, usaha judi kupon putih yang dijalankan ED tersebut sudah berjalan sekitar 2 bulan, hal itu ia lakukan untuk menambah penghasilan dan memenuhi kebutuhan hidup sebagai buruh serabutan.

“Penyidik juga sudah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan, ED disangkakan Pasal 303 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta,” pungkasnya. (bp/RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *