Demak, buanapagi.com – Membeli ponsel secara cash on delivery (COD) menggunakan uang palsu (upal), Gina Siswanto (29) warga Desa Betahwalang, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Demak.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan, tersangka ditangkap di Alun-alun Simpang Enam Demak, Senin (29/11) malam lalu.
“Tersangka menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 24 lembar untuk membeli ponsel dari korban Nur Hadi melalui saksi Andika Pratama” kata AKP Agil saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (6/12/2021).
Kejadian bermula saat saksi menjual handphone lewat online, Minggu (28/11) malam. Setelah terjadi kesepakatan jual beli, saksi kemudian memberikan handphone kepada tersangka. Dengan alasan terburu-buru, tersangka menghitung uang sejumlah Rp1.200.000 dan memberikan kepada saksi. Kemudian tersangka pergi meninggalkan saksi dengan cepat.
“Setelah transaksi jual beli handphone di depan Kantor Telkom Demak selesai, saksi baru sadar uang yang diterimanya palsu. Kemudian saksi mengejar tersangka namun tidak menemukannya,” ungkap AKP Agil.
Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, kemudian saksi menceritakan kepada korban dan melaporkannya ke Polres Demak.
“Setelah mendapat laporan dari korban, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa Handphone dan uang palsu sejumlah 24 lembar dengan pecahan nominal Rp50 ribu,” tandasnya.
Tersangka dijerat pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (bp/Lim)