Pematangsiantar, buanapagi.com – Reskrim Polsek Siantar Martoba yang dipimpin Kapolsek AKP. Raun Samosir, melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian, Senin (4/4/2022) pukul. 21.40 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP. Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K, MH mengucapkan terimakasih atas kinerja para Kapolsek jajaran Polres Pematangsiantar, yang sangat antusias melakukan penindakan terhahap tindak pidana perjudian, kata Boy.
Boy juga menyampaikan kepada jajarannya, apabila ada informasi dari masyarakat tentang tindak pidana apa saja agar cepat di respon dan di tindak lanjuti.
“Pelaku tindak pidana perjudian Online Dorlan Saragih, 39 tahun, wiraswasta, jalan S.M. Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
Dorlan Saragih melakukan tindak pidana perjudian online di Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba Kota pematangsiantar.
Mulanya unit Reskrim Polsek Siantar Martoba menerima informasi dari masyarakat di Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba melakukan tindak pidana perjudian online.
Menindaklanjuti unit Reskrim Polsek Siantar Martoba melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Dorlan Saragih, pelaku tindak pidana perjudian online.
“Pelaku ditangkap ditemukan angka pembelian tebakan judi online dan uang sebesar Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) merupakan hasil penjualan angka tebakan judi online serta 1 (satu) unit Hand phone merek realmi yang berisikan angka tebakan judi online sebagai barang bukti”, kata Samosir, Selasa (5/4/2022).
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke polsek siantar martoba untuk diperoses hukum, ujar Kapolsek mengakhiri.(bp/ed)