Advetorial

Rakor Empat Ditjen Kementerian ATR/BPN Perkuat Sinkronisasi Data untuk Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Jakarta, buanapagi.com – Perlindungan lahan sawah membutuhkan dukungan data yang akurat, terpadu, dan selaras dengan kondisi di lapangan. Sinkronisasi data Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi langkah penting untuk memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah sekaligus memberikan kepastian informasi dan hukum bagi masyarakat.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Dwi Budi Martono, di Jakarta, pada Kamis, (05/11/2026). Rapat melibatkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya; perwakilan dari Direktorat Jenderal Tata Ruang, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Penataan Agraria.

Pembahasan mencakup penyepakatan metode pemutakhiran dan penetapan peta LSD, tindak lanjut kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah, serta percepatan revisi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2024. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Dwi Budi Martono menekankan pentingnya sinergi ant unit kerja untuk memastikan kebijakan perlindungan lahan sawah didukung data yang akurat dan memiliki kepastian hukum.

“Melalui koordinasi dan sinkronisasi data antardirektorat jenderal, kita ingin memastikan perlindungan lahan sawah didukung informasi yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keselarasan data spasial, kondisi fisik di lapangan, serta dokumen pertanahan menjadi fondasi penting untuk menghasilkan kebijakan yang tepat, memberikan kepastian hukum, dan menjaga keberlanjutan lahan pertanian,” ujarnya.

Dalam rapat disepakati tiga pendekatan verifikasi data untuk penyusunan peta LSD. Pertama, apabila pemerintah daerah telah menetapkan LP2B melalui surat keputusan sesuai ketentuan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, sebaran LSD mengacu pada cakupan LP2B yang telah ditetapkan. Kedua, apabila pemerintah daerah belum menetapkan LP2B, tetapi telah tersedia surat hasil verifikasi dari Ditjen Tata Ruang, sebaran LSD mengacu pada data LP2B dalam surat verifikasi tersebut. Ketiga, apabila LP2B belum ditetapkan dan belum terdapat Berita Acara (BA) Kesepakatan dengan Kementerian ATR/BPN dan pemerintah provinsi, sebaran LSD mengacu pada LBS setelah dikurangi faktor pengurang, meliputi area nonsawah, HGB, perizinan, dan/atau rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada ISD.

Direktur Jenderal SPPR, Virgo Eresta Jaya, menekankan bahwa keterpaduan data perlu diikuti dengan penyajian informasi yang sederhana dan mudah dipahami masyarakat.

“Kita perlu membangun keterpaduan data agar informasi yang diterima masyarakat lebih sederhana, jelas, dan tidak membingungkan. Setiap unit kerja dapat menghasilkan data sesuai tugas dan fungsinya, tetapi informasi yang disajikan kepada publik perlu diselaraskan dalam satu produk yang mudah dipahami dan dimanfaatkan masyarakat,” ungkapnya.

Sejalan dengan hal tersebut, rapat juga membahas pengelolaan dan penyajian data sesuai kebutuhan pengguna. Pemutakhiran data secara berkala dapat mendukung kebutuhan internal Kementerian ATR/BPN, sementara informasi yang diperuntukkan bagi masyarakat disajikan melalui platform bhumi.atrbpn.go.id. Penyajian informasi yang terpadu diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh informasi pertanahan dan tata ruang tanpa dihadapkan pada beragam lapisan data yang berpotensi membingungkan.

Untuk mendukung keterpaduan tersebut, disepakati alur koordinasi mulai dari pengelolaan data LBS oleh Ditjen Penataan Agraria yang dikelola Ditjen SPPR, pengolahan data oleh Ditjen PPTR, penyepakatan usulan peta LSD oleh keempat direktorat jenderal, hingga penyiapan integrasi LP2B oleh Ditjen Tata Ruang melalui revisi rencana tata ruang.

Selain aspek teknis, rapat juga membahas penguatan kepastian hukum dalam penetapan LSD. Salah satu tindak lanjut yang disepakati adalah penambahan diktum dalam keputusan penetapan LSD untuk mengakomodasi perubahan luasan akibat penerbitan keputusan rekomendasi perubahan penggunaan tanah. Penyesuaian ini perlu diselaraskan dengan revisi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2024. Pengendalian alih fungsi lahan sawah juga perlu dilaksanakan dengan memperhatikan perlindungan lahan pertanian serta kepastian hukum atas hak dan perizinan yang telah terbit.

Melalui sinkronisasi data, penguatan regulasi, dan koordinasi lintas unit kerja, pemerintah mendorong pengendalian alih fungsi lahan sawah yang lebih terarah dan konsisten. Upaya ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan lahan pertanian, mendukung ketahanan pangan nasional, serta menghadirkan informasi pertanahan dan tata ruang yang semakin jelas dan bermanfaat bagi masyarakat.(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *