Asahan

Asahan Raih Nilai 97,30 Persen Kategori Istimewa Ber-Aksi 2026, KPK Dorong Perbaikan Berkelanjutan

Asahan, buanapagi.com – Kabupaten Asahan mencatatkan prestasi dalam penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026. Pemerintah Kabupaten Asahan berhasil memperoleh nilai 97,30 persen dengan kategori Istimewa berdasarkan hasil penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama tim lintas kementerian dan lembaga.

Hasil tersebut diumumkan Wakil Ketua KPK RI, Ibnu Basuki Widodo, pada puncak kegiatan penilaian di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (5/11/2026).

Penilaian yang berlangsung pada 4–5 November 2026 itu melibatkan KPK RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, BPKP, Ombudsman RI, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Meski berhasil memperoleh kategori tertinggi dalam penilaian tersebut, KPK tetap menyampaikan sejumlah rekomendasi sebagai bahan pembenahan bagi Pemerintah Kabupaten Asahan.

Wakil Ketua KPK RI Ibnu Basuki Widodo menekankan pentingnya keseriusan seluruh organisasi perangkat daerah dalam menyelesaikan tindak lanjut hasil pengawasan, memperkuat mitigasi risiko, serta meningkatkan kualitas respons terhadap pengaduan masyarakat.

Ia juga meminta setiap OPD melakukan evaluasi terhadap hasil survei kepuasan masyarakat dan memberikan kepastian waktu dalam menanggapi permintaan informasi publik.

Untuk memperluas pemahaman mengenai pencegahan korupsi, KPK mendorong setiap OPD memiliki minimal satu penyuluh antikorupsi. Seluruh PNS di lingkungan Pemkab Asahan juga diharapkan mengikuti pendidikan dasar antikorupsi melalui E-Learning Antikorupsi Center KPK.

Dalam pemaparan hasil kunjungan lapangan, tim KPK turut memberikan perhatian terhadap kualitas pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Asahan. Setiap gerai pelayanan diminta menyediakan informasi mengenai jenis layanan, alur, persyaratan, dan biaya secara jelas.

KPK juga memberikan masukan terkait perbaikan ruang laktasi, pengaturan petugas pada jam istirahat, serta peningkatan kemampuan dasar bahasa isyarat bagi petugas pendamping masyarakat penyandang disabilitas.

Pada sektor pendidikan, KPK menekankan perlunya maklumat pelayanan di sekolah dan sosialisasi nilai-nilai antikorupsi kepada guru maupun siswa. Selain itu, sekolah diingatkan agar tidak melakukan pengumpulan dana dari siswa untuk kegiatan apa pun dengan nominal yang telah ditentukan.

Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya B.Sc., yang membacakan pidato Gubernur Sumatera Utara, menyampaikan apresiasi kepada KPK dan Pemerintah Kabupaten Asahan atas pelaksanaan seluruh tahapan penilaian.

Dalam pidato tersebut ditegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten melalui penguatan pengawasan, transparansi, pencegahan, dan pembentukan budaya kerja berintegritas. Asahan juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain di Sumatera Utara.

Sementara itu, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa capaian nilai 97,30 persen merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah dalam memenuhi lima komponen dan 15 indikator penilaian.

Bupati berharap hasil tersebut tidak membuat seluruh jajaran berpuas diri, melainkan menjadi motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Ia juga mengingatkan pentingnya disiplin, kemandirian, dan tanggung jawab aparatur dalam menjalankan tugas.

“Mari kita tegakkan disiplin tanpa diawasi, bekerja tanpa harus diperintah, serta menjaga integritas dan tanggung jawab tanpa diminta,” tegasnya.

Menurutnya, penguatan budaya kerja tersebut harus menjadi bagian dari upaya menjaga kinerja pemerintah daerah agar tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(bp\dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *