Asahan, buanapagi.com – Pemerintah Kabupaten Asahan menjalani penilaian akhir sebagai Kabupaten Percontohan Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026. Dalam tahapan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tim lintas kementerian dan lembaga melakukan pemeriksaan terhadap berbagai program serta bukti pelaksanaan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Penilaian yang berlangsung selama dua hari, 4–5 November 2026, tersebut menjadi bagian penting untuk mengukur sejauh mana upaya membangun pemerintahan yang bersih telah diterapkan dalam penyelenggaraan birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Satgas I Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil observasi selama kurang lebih empat hingga lima bulan, Kabupaten Asahan telah memenuhi lima komponen dan 15 indikator penilaian.
Namun, pemenuhan indikator secara administratif tidak serta-merta menjadi jaminan bahwa seluruh program telah berjalan sesuai harapan. Tim penilai tetap melakukan pengujian terhadap bukti dukung untuk mencocokkan dokumen dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Dalam rapat pleno klarifikasi dan konfirmasi yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (4/11/2026), Andhika juga mengingatkan adanya sejumlah pekerjaan rumah dalam pelaksanaan kebijakan antikorupsi.
Salah satu perhatian KPK adalah belum meratanya penerapan sosialisasi pencegahan gratifikasi dari tingkat OPD hingga unit kerja di bawahnya. Lingkungan pendidikan menjadi salah satu contoh yang disoroti karena sosialisasi yang dilakukan Dinas Pendidikan dinilai belum sepenuhnya menjangkau dan diterapkan di satuan pendidikan.
Selain itu, penguatan budaya antikorupsi juga perlu dilakukan secara konsisten pada sektor pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta pelayanan kesehatan di Puskesmas.
Sebelum pelaksanaan pleno, tim penilai melakukan kunjungan ke sejumlah perangkat daerah dan sekolah, antara lain DPMPTSP, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, SD Negeri 015921 Kedai Ledang, dan UPTD SMP Negeri 7 Kisaran.
Dalam pemaparannya, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin S.Sos., M.Si., menjelaskan berbagai langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah. Upaya tersebut mencakup penguatan Whistleblowing System (WBS), pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta optimalisasi pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR.
Data pemerintah daerah mencatat, selama Januari – Juli 2026 terdapat 85 laporan masyarakat melalui kanal tersebut. Sebanyak 62 laporan telah selesai ditindaklanjuti. Pemkab Asahan juga mencatat kenaikan nilai Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dari 38,20 pada 2025 menjadi 80,75 pada 2026.
Di bidang pelayanan publik, pemerintah daerah mengembangkan Mal Pelayanan Publik dengan 23 tenant layanan. Kebijakan larangan gratifikasi, penggunaan calo, perluasan layanan digital, transparansi informasi, dan pembayaran nontunai turut menjadi bagian dari upaya pembenahan.
Program Ber-Aksi merupakan pengembangan Program Kabupaten/Kota Antikorupsi yang mulai dilaksanakan sejak 2024. Lima komponen penilaiannya meliputi kualitas pengawasan, pelayanan publik, budaya kerja antikorupsi, peran masyarakat, dan kearifan lokal.
Pemerintah Kabupaten Asahan menyatakan berbagai masukan dan rekomendasi tim penilai akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.(bp\dil)




