Pekanbaru, buanapagi.com – Penerapan ekonomi hijau bukan berarti menghentikan roda perekonomian, melainkan mencari titik keseimbangan antara pertumbuhan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup. Pemahaman mendasar ini menjadi fokus utama dalam Pelatihan Ekonomi Hijau Tingkat Dasar Provinsi Riau yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, Senin (5/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas tata kelola Koridor Ekosistem RIMBA, sebuah proyek kolaborasi yang didanai United Nations Environment Programme dan Global Environment Facility (UNEP-GEF) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Prinsip dari ekonomi hijau itu bukan tentang menghentikan perputaran ekonomi, namun bagaimana cara kita melakukan kegiatan ekonomi tanpa merusak alam,” terang akademisi sekaligus peneliti bidang ekonomi, Ando Fahda Aulia.
Tantangan di kawasan RIMBA dinilai sangat kompleks karena tidak hanya menyangkut perlindungan keanekaragaman hayati. Terdapat persoalan tata ruang, penghidupan masyarakat pedesaan, pengelolaan sumber daya, hingga pembangunan daerah yang saling bersinggungan erat.
Hamparan Koridor Ekosistem RIMBA sendiri membentang seluas 3,8 juta hektare melintasi Provinsi Riau, Jambi, dan Sumatera Barat. Khusus di wilayah Riau, luasan kawasan ini mencapai sekitar 440 ribu hektare yang mencakup hutan lindung, hutan produksi, hingga areal penggunaan lain.
Kolaborasi Tata Ruang dan Pelestarian Hutan
Perwakilan Project Management Unit RIMBA, Eka Rianta menyebutkan bahwa penyelesaian isu di kawasan tersebut membutuhkan lintas sektor. Kebijakan kehutanan dinilai tidak bisa berjalan sendiri tanpa terintegrasi dengan penataan ruang dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Selaras dengan hal itu, perwakilan Subdirektorat Pedoman Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Tikki Mahayanti menegaskan pentingnya instrumen tata ruang. Setiap rancangan pembangunan wajib memperhitungkan fungsi ekologis, daya dukung lingkungan, serta kebutuhan mendasar masyarakat setempat.
Tanpa perencanaan ruang yang jelas, aktivitas usaha berisiko merambah wilayah yang seharusnya dilindungi ketat. Sebaliknya, upaya konservasi yang mengabaikan realitas sosial ekonomi masyarakat juga berpotensi memicu konflik dan sulit diterapkan di lapangan.
Agroforestri Sebagai Solusi Ekonomi Warga
Selain penataan wilayah, pemberian akses pemanfaatan lahan melalui perhutanan sosial dan agroforestri dinilai sebagai jalan keluar yang menjanjikan. Perwakilan dari Paradigma, Jeffri Novrizal Torade Sianturi menempatkan sektor pertanian dan kehutanan sebagai satu kesatuan pendorong kemandirian warga.
“Dalam perencanaan perhutanan sosial, kita harus mempertimbangkan kondisi biofisik, sosial, ekonomi, serta kapasitas kelembagaan masyarakat,” paparnya.
Jeffri mencontohkan kondisi Kelompok Tani Hutan Tanjung Jaya di Desa Tanjung Baru yang menghadapi tantangan krisis lingkungan berupa genangan intrusi air laut. Fenomena alam ini menyebabkan kebun kelapa milik warga mati, yang sekaligus membuktikan bahwa kerusakan ekosistem berdampak langsung pada kelumpuhan ekonomi desa.
Menyikapi dinamika tersebut, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Dr Pranyoto mendorong agar perlindungan lingkungan dan pembinaan sumber daya manusia beriringan. Pengawasan ketat di lapangan tetap diperlukan untuk memastikan pemanfaatan hutan tidak melanggar prinsip kelestarian.
Sementara itu, akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Bakti Bobi Setiawan mengingatkan bahwa ruang, lingkungan, dan manusia adalah sebuah ekosistem utuh. Pembangunan daerah tidak bisa lagi semata-mata diukur dari sekadar angka pertumbuhan ekonomi makro tanpa memperhitungkan keselamatan fondasi ekologisnya. (bp/ril)





