Sibolangit, buanapagi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri perbankan di Sumatera Utara untuk memperkuat tata kelola, menjaga kualitas kredit, serta memperluas pembiayaan produktif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna meningkatkan ketahanan industri dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Recycling Perbankan Tahun 2026 yang diselenggarakan OJK Provinsi Sumatera Utara di Sibolangit pada 15–16 Oktober 2026. Kegiatan yang mengusung tema “Memperkuat Tata Kelola dan Peran Perbankan dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Sumatera Utara” ini diikuti lebih dari 185 pimpinan dan pejabat perbankan di Sumatera Utara.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Triyoga Laksito, menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama industri perbankan yang harus dijaga melalui penerapan tata kelola yang baik, pengelolaan risiko yang efektif, serta pelindungan hak dan kepentingan nasabah.
“Keamanan rekening dan kemudahan layanan harus hadir bersama. Dana nasabah wajib dijaga, dan hak nasabah harus dihormati,” ujar Triyoga dalam sambutannya, Kamis (15/10/2026).
Ia menyampaikan bahwa perbankan harus memastikan keamanan pengelolaan rekening, transparansi informasi produk dan layanan, serta penyelesaian pengaduan nasabah secara efektif. Pemanfaatan teknologi dalam layanan perbankan juga perlu diimbangi dengan penguatan manajemen risiko dan ketahanan operasional untuk menjaga keamanan serta kenyamanan nasabah.
Selain memperkuat tata kelola dan pelindungan nasabah, OJK mendorong perbankan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian daerah melalui perluasan pembiayaan produktif, khususnya kepada UMKM, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Berdasarkan data Agustus 2026, total kredit perbankan di Sumatera Utara, yang mencakup bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR)/Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), mencapai Rp329,80 triliun. Sementara itu, penyaluran kredit UMKM oleh bank umum tercatat sebesar Rp80,71 triliun, dengan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) perbankan di Sumatera Utara sebesar 1,97 persen.
OJK menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan penyaluran kredit dan kualitas pembiayaan agar perbankan dapat menjalankan fungsi intermediasi secara sehat dan berkelanjutan.
“Kemampuan membayar harus menjadi dasar pemberian kredit. Agunan tidak boleh menggantikan analisis kelayakan usaha,” tegas Triyoga.
Untuk mendukung penyaluran kredit yang berkualitas, OJK mendorong perbankan memperkuat pemahaman terhadap karakteristik dan kebutuhan sektor usaha, meningkatkan kualitas analisis kredit, serta memanfaatkan data transaksi secara bertanggung jawab. Struktur pembiayaan, termasuk plafon, jangka waktu, dan jadwal pembayaran, juga perlu disesuaikan dengan siklus usaha serta kemampuan keuangan debitur.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi UMKM yang memiliki prospek usaha layak sekaligus memitigasi risiko kredit bermasalah.
OJK turut mendorong peningkatan sinergi antara bank umum dan BPR/BPRS untuk memperluas jangkauan pembiayaan produktif, terutama bagi pelaku usaha di daerah.
Kolaborasi ini dapat mengoptimalkan kapasitas permodalan, teknologi, dan jaringan layanan bank umum dengan pemahaman BPR/BPRS terhadap karakteristik masyarakat serta pelaku usaha lokal.
Melalui sinergi tersebut, akses pembiayaan diharapkan semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mampu mendukung penguatan ekonomi daerah. Khusus bagi BPR/BPRS, OJK menekankan pentingnya penguatan kualitas aset, permodalan, likuiditas, dan pengelolaan risiko sebagai fondasi pertumbuhan usaha yang sehat dan berkelanjutan.
OJK juga meminta BPR/BPRS meningkatkan efektivitas sistem peringatan dini terhadap potensi penurunan kualitas kredit serta mempercepat penanganan debitur yang menunjukkan indikasi kesulitan pembayaran.
Triyoga menegaskan bahwa sistem peringatan dini harus menjadi dasar pengambilan tindakan secara cepat dan tepat. Karena itu, perbankan perlu memperkuat pemantauan portofolio kredit, pembenahan kualitas aset, serta kapasitas sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas.
Kegiatan Recycling Perbankan Tahun 2026 diikuti lebih dari 185 pimpinan dan pejabat perbankan di Sumatera Utara, termasuk Direktur Utama PT Bank Sumut (Perseroda) dan PT Bank Mestika Dharma Tbk, serta jajaran direksi dan pejabat eksekutif BPR/BPRS.
Forum tersebut menjadi wadah penguatan kompetensi, pertukaran pengalaman, dan peningkatan sinergi antarbank dalam menghadapi tantangan industri sekaligus memperkuat kontribusi perbankan terhadap perekonomian daerah.
Sejumlah materi yang dibahas meliputi prospek ekonomi Sumatera Utara, kepatuhan pelaporan dan ketentuan penyampaian informasi melalui iklan, pengelolaan rekening bank umum, penguatan analisis kredit UMKM, serta strategi peringatan dini dan pemulihan kredit.
OJK menghadirkan narasumber dari Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT BPR Dana Nusantara untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, serta praktik pengelolaan perbankan yang sehat.
Melalui kegiatan ini, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat industri perbankan yang sehat, tangguh, dan berintegritas, sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Penguatan tata kelola, pelindungan nasabah, dan perluasan pembiayaan produktif diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan serta memberikan manfaat nyata bagi pengembangan UMKM dan perekonomian Sumatera Utara.(bp1)




