Surabaya, buanapagi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong generasi muda untuk memahami peluang dan risiko tokenisasi aset nyata atau Real World Assets (RWA) seiring pesatnya perkembangan inovasi keuangan digital di Indonesia. Pemahaman tersebut dinilai penting untuk meningkatkan literasi keuangan, memastikan legalitas investasi, serta melindungi masyarakat dari berbagai risiko di sektor keuangan digital.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Digital Financial Literacy (DFL) 2026 bertema “Dari Aset Nyata ke Aset Digital, Kenalan dengan Tokenisasi dan Peluang di Indonesia” yang digelar di Universitas Airlangga (UNAIR), Surabaya, Senin (12/10).
Kegiatan yang menghadirkan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, tersebut membahas perkembangan tokenisasi aset, pemanfaatan teknologi digital, serta pentingnya penguatan regulasi dan pelindungan konsumen.
Adi mengatakan, perkembangan inovasi keuangan digital yang berlangsung cepat harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas regulator, pelaku industri, dan masyarakat. Menurutnya, penguasaan teknologi perlu berjalan beriringan dengan kemampuan mengelola risiko agar manfaat digitalisasi dapat dirasakan secara luas.
Ia menjelaskan bahwa teknologi seperti kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence), Big Data, komputasi awan (Cloud Computing), dan teknologi buku besar terdistribusi (Distributed Ledger Technology/DLT) membuka peluang pengembangan berbagai produk dan layanan keuangan.
Namun, pemanfaatan teknologi tersebut tetap memerlukan kerangka regulasi yang adaptif, tata kelola yang baik, keamanan teknologi, serta sumber daya manusia yang kompeten.
Tokenisasi RWA merupakan proses merepresentasikan aset nyata atau hak ekonomi yang berkaitan dengan aset tersebut dalam bentuk digital melalui pemanfaatan teknologi, termasuk DLT. Inovasi ini berpotensi meningkatkan efisiensi transaksi, memperluas akses terhadap instrumen keuangan, membuka alternatif pembiayaan, serta mendukung pendalaman pasar keuangan.
Adi menyampaikan bahwa peluang pengembangan inovasi tersebut di Indonesia tercermin dari sejumlah model yang telah mengikuti mekanisme Sandbox OJK, antara lain tokenisasi emas, surat utang negara, dan manfaat properti.
“Indonesia memiliki peluang yang sangat besar dalam pengembangan inovasi keuangan digital. Saat ini, sejumlah inovasi telah melalui mekanisme Sandbox OJK, antara lain tokenisasi emas, tokenisasi surat utang negara, dan tokenisasi manfaat properti,” ujar Adi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengembangan tokenisasi harus disertai kepastian hukum, tata kelola yang baik, keamanan teknologi, serta kejelasan hak dan kewajiban para pihak. Transparansi informasi dan pelindungan konsumen juga menjadi aspek penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap inovasi keuangan digital.
Melalui mekanisme Sandbox, OJK memfasilitasi pengujian dan pengembangan inovasi teknologi sektor keuangan dengan memperhatikan aspek regulasi, pengelolaan risiko, dan pelindungan konsumen sebelum inovasi dikembangkan lebih luas.
Di tengah terbukanya peluang investasi digital, OJK mengingatkan generasi muda agar tidak mengambil keputusan investasi hanya karena mengikuti tren atau terpengaruh orang lain. Adi menekankan pentingnya menerapkan prinsip “legal dan logis” sebelum berinvestasi. Masyarakat diminta memastikan legalitas penyelenggara, memahami karakteristik produk, serta menilai risiko yang mungkin timbul.
“Dalam berinvestasi, kita harus memperhatikan dua aspek utama, yaitu legal dan logis. Pastikan produk dan penyelenggaranya memiliki legalitas yang jelas serta jangan mudah tergiur dengan penawaran keuntungan yang tidak masuk akal,” tegasnya.
Ia juga mengimbau mahasiswa melakukan riset secara mandiri dan menghindari keputusan investasi yang didorong oleh rasa takut tertinggal tren atau fear of missing out (FOMO).
Selain meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko investasi, generasi muda didorong membangun kebiasaan mengelola keuangan sejak dini. Menabung dan berinvestasi sesuai kebutuhan, kemampuan finansial, serta profil risiko menjadi bagian penting dalam mempersiapkan kesejahteraan jangka panjang.
Kegiatan DFL 2026 turut menghadirkan diskusi panel yang melibatkan perwakilan OJK, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian Komunikasi dan Digital, Indonesia Fintech Society (IFSoc), Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), serta pelaku industri.
Diskusi tersebut membahas perkembangan tokenisasi RWA, pemanfaatan teknologi blockchain, peluang pengembangan di Indonesia, serta tantangan dalam membangun ekosistem keuangan digital yang terpercaya. Para narasumber menyoroti pentingnya kepastian hukum atas aset yang mendasari token, transparansi informasi, keamanan teknologi, tata kelola, serta kejelasan hak ekonomi pemegang token.
Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia UNAIR, Ardianto, mengatakan perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membekali generasi muda dengan pemahaman mengenai perkembangan teknologi dan inovasi keuangan digital.
“Perguruan tinggi tidak sekadar berperan sebagai ruang transfer pengetahuan, tetapi juga benteng dalam membangun kesadaran kritis mahasiswa,” ujarnya.
Menurut Ardianto, transformasi sektor keuangan global menuntut perguruan tinggi untuk terus mengikuti perkembangan teknologi sekaligus membekali mahasiswa dengan kemampuan berpikir kritis agar mampu menilai peluang dan tantangan inovasi secara cermat.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Asep Hikayat, menilai Surabaya memiliki potensi besar untuk mendukung peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital. Peran kota tersebut sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, pendidikan, dan inovasi dinilai dapat memperkuat pengembangan ekosistem keuangan digital.
Kegiatan DFL 2026 dilaksanakan secara hibrida dan diikuti sekitar 700 peserta secara daring maupun luring, yang terdiri atas sivitas akademika UNAIR serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Surabaya.
Melalui kegiatan tersebut, OJK mendorong mahasiswa untuk mengembangkan riset, kewirausahaan, solusi teknologi, dan peluang karier di industri keuangan digital, termasuk bidang blockchain dan tokenisasi RWA.
OJK menegaskan akan terus memperkuat literasi keuangan digital melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi, asosiasi industri, dan berbagai pemangku kepentingan. Langkah ini diharapkan dapat memperluas manfaat inovasi keuangan digital sekaligus menjaga pelindungan konsumen dan mendukung terciptanya ekosistem keuangan yang inklusif serta bertanggung jawab.



