Jakarta, buanapagi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengembangkan inovasi pelayanan pertanahan melalui digitalisasi, perluasan akses layanan, penanganan sengketa, serta penguatan perlindungan aset masyarakat.
Transformasi tersebut diarahkan untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan pertanahan, meningkatkan transparansi administrasi, dan memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan serta pemanfaatan tanah.
Berdasarkan data yang dicantumkan hingga September 2026 dalam materi yang diterima redaksi, sejumlah program ATR/BPN mencakup digitalisasi sertipikat, pelayanan bagi masyarakat, sertipikasi tanah wakaf, penyelesaian sengketa, reforma agraria, dan penataan ruang.
Salah satu inovasi yang dikembangkan ATR/BPN adalah Sertipikat Tanah Elektronik atau Sertipikat-el. Dokumen ini digunakan sebagai bukti hak atas tanah dalam format elektronik dan dapat diverifikasi melalui mekanisme yang disediakan pemerintah.
Dalam materi tersebut disebutkan, sebanyak 97,1 juta bidang tanah telah bersertipikat dari total 129,5 juta bidang tanah yang terdaftar.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengakses informasi pertanahan dan memeriksa data terkait sertipikat sesuai fitur serta ketentuan yang berlaku.
Digitalisasi diharapkan dapat meningkatkan kemudahan akses informasi dan mengurangi risiko kerusakan atau kehilangan dokumen fisik. Meski demikian, masyarakat tetap perlu memastikan keaslian dokumen dan melakukan transaksi pertanahan melalui prosedur resmi untuk menghindari penipuan maupun praktik percaloan.
Selain layanan digital, ATR/BPN menyediakan sejumlah alternatif pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan langsung.
Salah satunya adalah Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN), yang tersedia pada hari tertentu di kantor pertanahan yang menyelenggarakannya. Layanan ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.
Selain itu, terdapat layanan pertanahan bergerak melalui Larasita di sejumlah kantor pertanahan. Layanan tersebut dimaksudkan untuk mendekatkan akses informasi dan pelayanan kepada masyarakat yang menghadapi kendala jarak menuju kantor pertanahan.
Ketersediaan, lokasi, dan jadwal layanan dapat berbeda di setiap daerah sehingga masyarakat perlu memeriksa informasi melalui kantor pertanahan setempat.
Perlindungan aset juga menjadi bagian dari pelayanan pertanahan, termasuk melalui sertipikasi tanah wakaf dan tanah yang digunakan untuk rumah ibadah.
Sertipikasi diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan serta membantu mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Materi yang diterima redaksi mencantumkan bahwa 59,72 persen tanah wakaf dan 56 persen rumah ibadah telah bersertipikat. Angka tersebut perlu dilengkapi dengan keterangan mengenai periode pendataan, cakupan wilayah, dan sumber data resmi.
Dalam sektor perumahan, sertipikasi tanah lintas sektor juga disebut sebagai salah satu upaya mendukung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, sesuai persyaratan program.
Sementara itu, penanganan sengketa dan perkara pertanahan mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Materi tersebut menyebutkan terdapat 57.595 kasus yang masuk, dengan hampir 58 persen dinyatakan berhasil diselesaikan. Untuk memastikan ketepatan informasi, angka itu perlu dikonfirmasi kepada ATR/BPN, termasuk periode pelaporan dan kriteria penyelesaian kasus yang digunakan.
Di bidang reforma agraria, penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong keadilan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perlindungan lahan pertanian juga menjadi perhatian melalui kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebijakan tersebut bertujuan menjaga keberadaan lahan pertanian produktif agar tidak mudah beralih fungsi dan tetap mendukung ketahanan pangan.
Materi yang diterima redaksi menyebutkan cakupan LP2B mencapai 87,63 persen dari Lahan Baku Sawah secara nasional. Angka tersebut perlu disertai sumber data, tahun pengukuran, serta penjelasan mengenai metode perhitungannya agar dapat dipahami secara tepat.
Di sisi lain, integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission (OSS) diarahkan untuk mendukung proses perizinan usaha dan memastikan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang yang berlaku.
Ketersediaan RDTR yang terintegrasi juga dapat membantu memberikan kejelasan informasi mengenai peruntukan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Berbagai program digitalisasi, perluasan pelayanan, sertipikasi, penanganan sengketa, dan penataan ruang menjadi bagian dari upaya pembenahan administrasi pertanahan.
Pelaksanaannya tetap memerlukan data yang akurat, informasi layanan yang mudah diakses, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang pertanahan.
Masyarakat yang mengurus dokumen tanah diimbau menggunakan kanal resmi ATR/BPN, memeriksa persyaratan layanan, dan memastikan setiap proses administrasi dilakukan sesuai ketentuan.
Dengan keterbukaan informasi dan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan, transformasi pertanahan diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum serta meningkatkan perlindungan terhadap aset masyarakat.(bp/ril)





