Advetorial

Akselerasi Integrasi Data Pertanahan dan Layanan Lelang

Jakarta, buanapagi.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong integrasi data serta penyelarasan prosedur untuk menyeragamkan layanan pascalelang tanah dan bangunan. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat, terutama pembeli lelang, memperoleh proses peralihan hak yang lebih cepat, mudah, dan berkepastian hukum.

Upaya tersebut dibahas dalam Asset Talk bertajuk “Akselerasi Layanan Lelang melalui Penguatan Kepastian Hukum dan Integrasi Data Pertanahan”, Rabu (14/10). Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid di Kantor Pusat DJKN itu mengurai sejumlah hambatan administratif setelah lelang, termasuk penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), kelengkapan dokumen, dan pencatatan peralihan hak.

Direktur Lelang DJKN Syukriah HG mengatakan, sinergi kedua instansi diperlukan untuk menyamakan prosedur dan memberikan kepastian kepada para pihak dalam lelang.

“Dalam hal ini, sinergi antara DJKN dan Kementerian ATR/BPN menjadi sangat penting. Melalui diskusi bersama ini, kami berharap hambatan-hambatan administratif di lapangan dapat kita urai bersama, menyelaraskan prosedur, dan yang terpenting memberikan jaminan kepastian hukum, baik bagi penjual maupun pembeli lelang,” ungkap Syukriah.

Kebutuhan akan standar layanan yang seragam menjadi semakin relevan karena penyelesaian transaksi lelang tanah dan bangunan tidak berhenti saat pemenang ditetapkan. Pembeli masih harus menuntaskan tahapan pertanahan agar hak atas objek lelang tercatat secara sah. Perbedaan dokumen, prosedur, atau waktu layanan berpotensi memperpanjang proses tersebut.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Farid Hidayat menyoroti tantangan berupa keseragaman dokumen dan ketepatan waktu pengajuan SKPT elektronik. Menurut dia, integrasi sistem antarinstansi dapat mempercepat validasi dokumen.

“Terdapat peluang integrasi Risalah Lelang sebagai syarat proses peralihan hak secara Host-to-Host antara sistem KPKNL dan ATR/BPN. Hal ini tentu akan sangat mempermudah dan mempercepat proses validasi secara elektronik,” kata Farid.

Integrasi tersebut diharapkan mengurangi penginputan data berulang dan memperkecil perbedaan informasi antara dokumen lelang dan administrasi pertanahan. Namun, rancangan teknis, cakupan pertukaran data, serta target penerapannya masih perlu dirumuskan bersama oleh kedua instansi.

Dari sisi kepastian hukum, Pejabat Fungsional Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, FX Budi Widodo, menjelaskan mekanisme pemindahan hak atas tanah melalui lelang eksekusi ketika sertifikat asli tidak diserahkan.

“Dalam hal pemindahan hak atas tanah melalui lelang eksekusi dan sertifikatnya tidak diserahkan, Kantor Pertanahan dapat menerbitkan sertifikat pengganti berdasarkan surat keterangan dari Kepala KPKNL. Peralihan haknya kemudian dapat dicatatkan setelah dilakukan pengumuman di surat kabar,” jelas Budi.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Evita Manthovani menempatkan penguatan layanan lelang dalam kerangka penciptaan manfaat publik. Menurut dia, pengelolaan aset tidak cukup berfokus pada pencatatan dan pemeliharaan, tetapi juga harus memastikan aset produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Tantangan pengelolaan aset ke depan bukan hanya menjaga aset agar tetap tercatat dan terpelihara, tetapi juga bagaimana kita memanfaatkannya agar menjadi aset yang produktif, optimal, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Evita.

Syukriah berharap pembahasan dalam Asset Talk berlanjut menjadi komitmen dan langkah konkret, terutama untuk menyelaraskan prosedur serta membangun layanan yang terintegrasi.

“Harapan kami, sinergi yang terbangun hari ini dapat memberikan kemudahan layanan yang nyata di lapangan, sehingga masyarakat semakin percaya dan terjamin hak-haknya ketika mengikuti lelang melalui lelang.go.id,” pungkas Syukriah.

Asset Talk merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kekayaan Negara ke-20. DJKN menyatakan akan melanjutkan perbaikan tata kelola dan integrasi proses bisnis bersama para pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *