Advetorial

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengendalian LSD dan LBS untuk Mendukung Ketahanan Pangan

Jakarta, buanapagi.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggelar rapat koordinasi mengenai Tindak Lanjut II Hasil Rapat Koordinasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Luas Lahan Baku Sawah (LBS) Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Senin (14/09/26). 

Rapat tersebut telah dihadiri oleh Bapak Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho, serta Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sri Haryati. Rapat diawali oleh Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, yang menyoroti perlunya sinergi antarkementerian untuk mengurai tumpang tindih status lahan yang selama ini dijumpai oleh para pengembang.

Dirjen Tata Ruang, Suyus Windayana, memaparkan data capaian penyelarasan lahan yang cukup positif. Saat ini, sebanyak 475 Kabupaten/Kota telah sukses memenuhi target penetapan 87% LP2B, sementara 33 daerah lainnya sedang didorong untuk segera merampungkan proses verifikasi.

Beliau juga menyampaikan bahwa daerah yang telah menerbitkan SK LP2B akan dijadikan pedoman utama. Area di luar kuota 87 persen—yakni porsi 13 persen non-LP2Bakan diproses melalui perizinan yang lebih ringkas agar dapat difungsikan secara optimal untuk pembangunan sektor perumahan maupun kawasan industri.

Meskipun instruksi pusat telah tersampaikan secara gamblang, pertemuan tersebut turut membedah bermacam kendala teknis yang dihadapi di daerah. Heru, selaku Komisioner BP Tapera, menyoroti pelaksanaan Surat Edaran Bersama antara Mendagri dan Menteri ATR/BPN terkait akumulasi perhitungan area yang memerlukan supervisi intensif demi keselarasan penerapannya di seluruh jajaran pemerintah daerah.

Beliau memaparkan keluhan yang diterimanya, “Para pelaku usaha pembangunan masih mengeluhkan hal ini, Pak Suyus, karena di beberapa wilayah pelaksanaannya tampak belum optimal.” Lebih lanjut, beliau membeberkan fakta lapangan, “Sekitar tiga pekan lalu saat peninjauan ke Kabupaten Ngawi, kami mendapati lokasi perumahan 5 hektar yang telah mengantongi izin utama. 

Namun, prosesnya terkendala pada penetapan jalur masuk seluas 7.000 meter yang terhubung ke jalan provinsi akibat masih tercatat sebagai LBS,” tegasnya sembari memberikan gambaran hambatan penataan ruang yang mendesak untuk diselesaikan.

Jalannya pembahasan kian dinamis saat organisasi pengembang menyampaikan pandangan mereka. Andre selaku Ketua Umum Appernas Jaya memberikan apresiasi atas langkah nyata kementerian yang memberi kemudahan bagi asosiasi perumahan, khususnya di kawasan luar Pulau Jawa. Di sisi lain, Ridwan dan Junaidi Abdillah, selaku Ketua Umum APERSI dan Direktur Utama PT Kawah Anugerah Properti mengusulkan, perlunya pedoman operasional dari pihak kementerian guna menuntaskan persoalan lokasi hunian yang tumpang tindih dengan kawasan HGU.

Menanggapi jajaran masukan tersebut, forum merumuskan sejumlah rencana aksi konkrit. Agenda mendesak yang akan diselesaikan mencakup finalisasi validasi berkas serta pengesahan SK LP2B untuk 33 Kabupaten/Kota sepanjang September ini.

Dokumen penetapan yang rampung nantinya bakal dimasukkan ke dalam pembaruan RTRW serta RDTR di tiap wilayah. Melalui keterpaduan tata ruang tersebut, akselerasi penyediaan hunian masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan dapat melaju cepat tanpa mengorbankan agenda perlindungan LBS.(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *