Asahan, buanapagi.com – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Pangihutan Manurung, S.H., M.A.P., M.A.S. didampingi Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Andri Anata Lubis, S.H., M.Kn, melakukan ekspose Zona Nilai Tanah Kabupaten Asahan kepada Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan DR. Arief Muliawan, S.H,. M.H,. QGIA. pada hari Kamis, 3 September 2026 di Ruang Rapat 201 Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Masih terdapat berbagai masalah dalam masyarakat dan penyelenggaraan administrasi negara yang berkenaan dengan nilai dan penilaian aset, baik aset privat maupun publik, yaitu belum adanya sistem penilaian Nilai Total Aset Pertanahan yang mampu berperan sebagai bagian dari indikator kemakmuran keberhasilan ekonomi dan pemerataan hasil-hasilnya.
Sebagai mekanisme pencegahan dan pengurangan sengketa, perkara, dan konflik pertanahan, melalui peranan dalam memberikan penilaian yang adil (fair), benar dan transparan.
Selain itu, belum adanya sistem penilaian tanah dan atau properti yang mencerminkan nilai atau harga pasar nyata, sehingga menciptakan pasar tanah dan properti yang sehat dan transparan serta keadilan dalam penetapan pajak dan penghasilan negara yang berasal dari nilai tanah.
Pendapatan yang berasal dari nilai pajak keseluruhannya dapat merupakan penggerak pembangunan dan ekonomi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan yang mencerminkan keadilan dalam memperoleh “penilaian” atas kepemilikan tanah (properti) secara obyektif dan transparan, baik untuk transaksi-transaksi pertanahan (jual-beli, agunan, asuransi, sewa-kontrak, dan sebagainya), pembayaran pajak, maupun dalam perolehan kompensasi atau ganti kerugian akibat pengadaan tanah untuk kepentingan umum. (bp/ril)





