Ragam

Pemkab Tanah Datar Gandeng Kejari Kawal Pemanfaatan Tambahan TKD Rp126,87 Miliar

Tanah Datar, buanapagi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar, Sumatera Barat, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar untuk memperkuat akuntabilitas pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp126,87 miliar. Sinergi tersebut dilakukan guna memastikan pelaksanaan program pembangunan dan pemulihan pascabencana berjalan tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berlangsung di Aula Eksekutif Kantor Bupati Tanah Datar, Minggu (19/7/2026).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kabupaten Tanah Datar memperoleh tambahan TKD sebesar Rp126,87 miliar.

Anggaran tersebut telah dimasukkan ke dalam APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 8 Tahun 2026 beserta rincian penggunaannya.

Dari total anggaran tersebut, sektor infrastruktur memperoleh alokasi terbesar yakni Rp98,89 miliar atau sekitar 78 persen dari total tambahan TKD. Selebihnya dialokasikan untuk sektor pertanian sebesar Rp9,61 miliar, pendidikan Rp2,08 miliar, kesehatan Rp1,50 miliar, serta urusan pemerintahan lainnya sebesar Rp14,79 miliar.

Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly mengatakan, pendampingan hukum dari Kejaksaan menjadi langkah strategis untuk meminimalkan potensi kesalahan administrasi dalam pengelolaan anggaran, khususnya program pembangunan pascabencana.

“Kerja sama ini sangat menguntungkan pemerintah daerah dalam memastikan anggaran digunakan tepat sasaran. Ini juga memberikan kepastian hukum agar jajaran kami tidak ragu dalam mengambil keputusan selama berada di jalur yang benar,” ujar Ahmad Fadly.

Ia juga menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar bersikap terbuka dan kooperatif selama proses pendampingan berlangsung. Menurutnya, pendampingan hukum harus dimanfaatkan sebagai upaya pencegahan, bukan sekadar formalitas.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Ryan Palasi menegaskan pihaknya siap memberikan pendapat dan pertimbangan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.

Menurut Ryan, pendampingan sejak dini dapat mengurangi keragu-raguan dalam pengambilan keputusan sekaligus memastikan pemanfaatan tambahan TKD tetap sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

“Keterlambatan pelaksanaan program akibat keragu-raguan sering berujung pada perpanjangan waktu maupun penambahan biaya. Karena itu, keterbukaan dari OPD maupun rekanan sangat diperlukan sejak awal agar setiap persoalan dapat dicegah sebelum berkembang,” katanya.

Penguatan tata kelola di Kabupaten Tanah Datar menjadi bagian dari percepatan pemanfaatan tambahan TKD di Provinsi Sumatera Barat. Secara keseluruhan, pemerintah pusat mengalokasikan tambahan TKD sebesar Rp2,639 triliun kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota.

Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp1,634 triliun dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, Rp425,84 miliar untuk urusan pemerintahan lainnya, Rp108,28 miliar sektor kesehatan, Rp93,61 miliar sektor pendidikan, serta Rp62,36 miliar untuk sektor pertanian.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan, diharapkan pemanfaatan tambahan TKD dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi percepatan pembangunan serta pemulihan pascabencana di Kabupaten Tanah Datar.(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *