Advetorial

 Ditjen PPTR Perkuat Kolaborasi untuk Dukung Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang yang Berkualitas

Jakarta, buanapagi.com – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan Kick-Off Meeting Kegiatan Kontraktual Jasa Konsultansi Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Prambanan, Jakarta, pada Senin, (20/7/2026). Kegiatan ini menjadi langkah awal pelaksanaan enam paket jasa konsultansi yang mendukung penguatan pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang mulai dari penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan Kawasan Perbatasan Negara hingga Audit Tata Ruang kewenangan pemerintah pusat.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga sekaligus Kepala Bagian Kepegawaian, Keuangan, dan Umum, Bramandita Resa Kurnia Dewi, melaporkan bahwa seluruh paket jasa konsultansi telah memasuki tahap pelaksanaan kontrak. Melalui kick-off meeeting ini, seluruh penyedia jasa, tim supervisi, dan satuan kerja diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai target, ruang lingkup pekerjaan, mekanisme koordinasi, serta jadwal pelaksanaan agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai kontrak dan menghasilkan keluaran yang berkualitas.

“Kick-off Meeting ini menjadi momentum untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak mengenai target, ruang lingkup pekerjaan, mekanisme koordinasi, dan jadwal pelaksanaan. Dengan demikian, setiap tahapan pekerjaan dapat berjalan sesuai kontrak dan menghasilkan keluaran yang berkualitas,” ujar Resa.

Mewakili Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Jenderal PPTR, Sekretaris Ditjen PPTR, Tensa Nurdiyani, menegaskan bahwa kick-off meeting bukan sekedar agenda seremonial, melainkan momentum membangun komitmen bersama untuk menghasilkan keluaran yang memberikan nilai tambah bagi organisasi.

“Keberhasilan pelaksanaan kontrak bukan hanya diukur dari terserapnya anggaran dan terselesaikannya hasil keluaran (output), tetapi juga dari manfaat nyata (outcome) yang dihasilkan melalui setiap keluaran pekerjaan. Karena itu, seluruh pihak perlu menjaga profesionalisme, integritas, akuntabilitas, serta semangat kolaborasi selama pelaksanaan kegiatan,” tegas Tensa.

Tensa juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang terbuka antara penyedia jasa dan tim supervisi. Menurutnya, hubungan keduanya harus dibangun sebagai kemitraan profesional yang berorientasi pada penyelesaian masalah, bukan saling mencari kesalahan. Selain itu, ia menekankan pentingnya ketertiban administrasi dan pertanggungjawaban setiap penggunaan anggaran.

Sementara itu, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, mengajak seluruh tim untuk membangun paradigma baru dalam pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang. Menurutnya, penataan ruang telah berkembang menjadi instrumen penting dalam proses pembangunan, namun fungsi pengendalian masih perlu diperkuat agar mampu berjalan seiring dengan perencanaan dan pemanfaatan ruang.

“Pengendalian pemanfaatan ruang tidak boleh berjalan sendiri. Kita harus memiliki roadmap yang jelas, didukung sistem, regulasi, infrastruktur, dan keberanian dalam bertindak sehingga penertiban benar-benar memberikan kepastian hukum dan menghadirkan negara dalam setiap pelanggaran pemanfaatan ruang,” ujarnya.

Agus menjelaskan bahwa selama beberapa tahun terakhir fungsi penertiban mulai menunjukkan hasil nyata melalui penerapan sanksi administratif terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan ruang di sejumlah daerah. Menurutnya, capaian tersebut perlu diperkuat melalui dukungan kajian dan pendampingan dari penyedia jasa konsultansi sehingga proses pengawasan, audit, hingga penindakan dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama, menekankan bahwa hasil pekerjaan jasa konsultansi tidak berhenti pada penyusunan laporan, tetapi harus mampu menjadi dasar penyempurnaan kebijakan nasional di bidang penataan ruang.

“Kami berharap setiap kajian tidak hanya berhenti sebagai dokumen, tetapi mampu memberikan masukan terhadap penyempurnaan kebijakan penyelenggaraan penataan ruang. Karena itu, pengumpulan data di lapangan harus dilakukan secara komprehensif sehingga rekomendasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kondisi aktual di daerah,” kata Aria.

Ia mencontohkan perlunya evaluasi terhadap berbagai Kawasan Strategis Nasional (KSN), termasuk Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perbatasan Negara, agar implementasi kebijakan tetap relevan dengan dinamika pembangunan. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta penyedia jasa konsultansi menjadi faktor penting dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan yang implementatif dan adaptif terhadap perkembangan wilayah.

Melalui pelaksanaan Kick-off Meeting ini, Ditjen PPTR menegaskan komitmennya untuk memperkuat kualitas pelaksanaan jasa konsultansi melalui kolaborasi yang profesional, koordinasi yang efektif, serta pengawasan yang akuntabel. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, hasil pekerjaan jasa konsultansi diharapkan tidak hanya memenuhi target kontrak, tetapi juga mampu memperkuat pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang serta menjadi landasan penyempurnaan kebijakan penataan ruang secara berkelanjutan.(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *