Jakarta , buanapagi.com – Komisi II DPR RI, meminta agar Kementerian ATR/BPN RI mempercepat re-engineering metode 7 layanan prioritas pertanahan dari hybrid ke digital sesuai dengan usulan Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT).
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda saat menyampaikan kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Kementerian ATR/BPN dan PP IPPAT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (07/07/2026).
Rifqinizamy mengatakan, Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN RI mempercepat re-engineering metode 7 layanan prioritas pertanahan dari hybrid ke digital.
“Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN RI mempercepat re-engineering metode tujuh layanan prioritas pertanahan dari hybrid ke digital demi mewujudkan birokrasi pertanahan yang mudah, cepat, transparan, dan berkepastian,” kata Rifqinizamy.
Rifqinizamy menegaskan, kesimpulan dalam rapat tersebut bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh para pihak.
Lebih lanjut, tambah Rifqinizamy, dua poin kesimpulan tersebut telah ditandatangani olehnya dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Asnaedi serta Ketua Umum PP IPPAT, Hapendi Harahap.
Berikut 7 layanan prioritas pertanahan:
Pengecekan Sertipikat
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
Hak Tanggungan
Roya
Peralihan Hak
Pendaftaran Surat Keputusan
Perubahan Hak
Tak hanya itu, lanjut Hapendi, PP IPPAT juga meminta percepatan layanan 7 prioritas pertanahan dari hybrid ke digital.
Menurutnya, permintaan tersebut sejalan dengan keluhan yang selama ini dihadapi PPAT di lapangan yang masih menghadapi kendala teknis.
Kendala teknis tersebut, lanjut Hapendi, seperti Website Mitra BPN yang kerap error, Nomor Induk Bangunan yang tidak terdeteksi sistem hingga kewajiban tetap mengantarkan berkas fisik ke kantor pertanahan meski proses input sudah dilakukan secara elektronik.
“Kondisi ini membuat proses yang seharusnya lebih efisien justru menimbulkan kerja ganda bagi PPAT,” ungkapnya.(bp/ril)





